Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah Sidang Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dilakukan terdakwa Edy Rahmat memasuki akhir. Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar diketuai Ibrahim Palino.

Vonis diberikan hakim karena Edy sapaan akrabnya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Agung Sucipto. Ibrahim Palino menyebut vonis sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan," ujar Ibrahim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (29/11).

Ibrahim Palino mengatakan masa hukuman penjara dikurangi selama masa tahanan. Vonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap kliennya. Yusuf mengatakan, kliennya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.

"Saya menyampaikan sebagai penasihat hukum pak Edy akan pikir-pikir," ujar Yusuf di PN Tipikor Makassar, Senin (29/11).

Yusuf mengaku akan berkoordinasi dengan Edy Rahmat untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menegaskan penasihat hukum akan memperjuangkan hak Edy Rahmat.

"Kami selaku penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pak Edy, karena kami akan perjuangkan," tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan. Zaenal mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan.

"Amar putusan, 4 tahun penjara sama dengan tuntutan kami untuk pidana badan. Kecuali denda, kami itu tuntut Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hakim memutus Rp200 juta dan subsider 2 bulan sudah sesuai," tuturnya.

Zaenal mengaku amar putusan majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan. Meski putusan majelis hakim dianggap sudah sesuai dengan tuntutan, Zaenal mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

"Kalau Penasihat Hukum Edy Rahmat masih pikir-pikir, kita juga pikir-pikir. Kita lihat sikap mereka dalam 7 hari ke depan seperti apa," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya