Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah
Merdeka.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dilakukan terdakwa Edy Rahmat memasuki akhir. Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar diketuai Ibrahim Palino.
Vonis diberikan hakim karena Edy sapaan akrabnya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Agung Sucipto. Ibrahim Palino menyebut vonis sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan," ujar Ibrahim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (29/11).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Ibrahim Palino mengatakan masa hukuman penjara dikurangi selama masa tahanan. Vonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap kliennya. Yusuf mengatakan, kliennya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.
"Saya menyampaikan sebagai penasihat hukum pak Edy akan pikir-pikir," ujar Yusuf di PN Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Yusuf mengaku akan berkoordinasi dengan Edy Rahmat untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menegaskan penasihat hukum akan memperjuangkan hak Edy Rahmat.
"Kami selaku penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pak Edy, karena kami akan perjuangkan," tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan. Zaenal mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan.
"Amar putusan, 4 tahun penjara sama dengan tuntutan kami untuk pidana badan. Kecuali denda, kami itu tuntut Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hakim memutus Rp200 juta dan subsider 2 bulan sudah sesuai," tuturnya.
Zaenal mengaku amar putusan majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan. Meski putusan majelis hakim dianggap sudah sesuai dengan tuntutan, Zaenal mengaku pihaknya masih pikir-pikir.
"Kalau Penasihat Hukum Edy Rahmat masih pikir-pikir, kita juga pikir-pikir. Kita lihat sikap mereka dalam 7 hari ke depan seperti apa," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya