Eks Walkot Bandung Dada Rosada usai Bebas: Akhirnya Punya Hak Sama dengan Warga
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dinyatakan resmi bebas murni. Wali Kota Bandung periode 2008 hingga 2013 ini akhirnya mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya.
Dada telah menyerahkan surat masa cuti yang telah habis ke Bapas Bandung pada Kamis (8/9). Dada dinyatakan bebas murni dengan penyerahan berkas itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, bahwa akhirnya saya diberikan surat bebas murni. Jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain," ujar Dada kepada awak media.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Kapan tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Kapan Banas resmi dibubarkan? Banas akhirnya resmi dibubarkan pada Mei 1963.
-
Kenapa desa dibebaskan pajaknya? Alasan pemberian sima merujuk pada kata-kata 'ilang dening Guntur' yang berarti sebuah desa yang hilang atau hancur karena terkena letusan gunung.
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
-
Siapa yang membuat Dinda Kanya Dewi merasa bebas? 'Lebih kayak kemana-mana bisa sendiri, nggak harus bergantung atau minta izin. Jadi lebih santai aja,' ujarnya.
Dia mengatakan, setelah menerima status bebas murni akan segera bergabung dengan masyarakat Bandung lainnya.
"Saya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Saya memang akan turun ke masyarakat, sebab saya harus berterimakasih pada masyarakat," ujar dia.
Bagi Dada, bukan hal baru kembali hadir di tengah-tengah masyarakat. Dia menyebut, selama 10 tahun menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, masyarakat kerap datang dan berkunjung bersilaturahmi dengannya.
"Selama saya di Lapas Sukamiskin, banyak masyarakat yang datang. Sampai saya juga ditegur, kenapa banyak masyarakat yang datang menengok saya," beber dia.
Terpidana Kasus Suap Hakim
Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin dan menjalani status cuti menjelang bebas (CMB) pada Jumat (25/8). Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo pada Kamis (25/8) malam.
Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014.
Adapun Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun bui.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaSebagaimana melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaPegi mengaku akan beristirahat dan berencana langsung bekerja.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaMomen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Baca Selengkapnya