Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Walkot Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' yang Dipakai Robin Pat

Eks Walkot Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' yang Dipakai Robin Pat Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. ©2020 Instagram/ajaympriatna

Merdeka.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata memakai kode 'bengkel' dan 'kunci pagar' ketika menerima bayaran untuk mengamankan perkara dari Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Kedua kode itu dijelaskan Ajay, berawal dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang ingin mengkorek soal pemberian sejumlah uang kepada Robin yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi.

"Ada enggak perminataan saudara menyerahkan uang Rp20 juta kepada terdakwa Robin ini?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipiko, Jakarta Pusat, Senin (25/10).

"Iya pak, karena beliau kan minta terus. Ya ini minta duit, minta uang, apa namanya lupa saya pak. Tetapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana, suka bawa ransel dilihatin berkas-berkas," katanya.

Setelah mendengar keterangan Ajay, lantas JPU mengkonfirmasi terkait keterangan kode "bengkel" sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 25 per 15 Oktober, yanh ternyata perintah sebagai lokasi menaruh uang.

"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya?" tanya jaksa.

"Enggak tahu Pak Robin di kamar maksudnya. Oh ini saya iya saja, karena takut pak," kata Ajay.

"Ini pagi 15 Oktober jam 7 pagi, ini kalau di BAP saksi. Istilah bengkel itu adalah hotel Tree House Suiet (hotel di Jakarta), benar?" cecar jaksa.

"Iya pak benar kata Pak Robin begitu," timpal Ajay.

Selain kode bengkel yang merupakan lokasi untuk menarub uang Rp20 juta, Ajay juga menjelaskan soal istilah 'kunci pagar' yang dimaksud untuk mengunci pintu kamar hotel tempat menaruh uang pesanan Robin

"Ya itu (kunci pagar) juga dari Pak Robin," terang Ajay.

"Itu apa artinya?" tanya JPU.

"Kunci kamar pak, siap pak," singkat Ajay.

Usai mendapatkan keterangan dua istilah tersebut, jaksa kembali menanyakan Ajay terkait ihwal soal kekurangan bayaran yang diterima Robin sebesar Rp12,610 juta dari fee awal yang dijajikan.

"Ini baik bisa kami ambil alih ya, percakapan di BAP nomor 25 tanggal 15 ini disini terdakwa ini ada, ini chat apa ya ada USB sekian, dijumlah totalnya Rp 387.090.000 maaf pak masih kurang 12.610.000 nah ini chat apa telfon?" tanya jaksa.

"Lupa saya pak, sms apa chat tapi beliau selalu begitu pak (menanyakan)," ungkap Ajay.

"Kemudian, di tanggal 24 Oktober itu saksi tadi menyerahkan Rp20 juta, apakah 20 juta itu sebagai bentuk kekurangan yang Rp12.610 juta yang disampaikan terdakwa?" tanya jaksa kembali.

"Saya tidak tahu pak, tapi kan waku itu mintanya Rp50 juta apa Rp75 juta apa saya lupa. Ya saya kasih aja Rp20 juta pak biar cepet. Karena kan bicaranya suka ancem-ancem. Saya kan jadi takut pak," beber Ajay.

Setelah memberikan uang Rp20 Juta, Ajay mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan kembali dengan Robin. Walaupun diakui masih kerap menerima ancaman dari mantan penyidik KPK tersebut

"Tidak ada pak, karena setiap telfonnya tidak pernah saya angkat lagi pak. Sering beberapa kali nelpon tidak saya angkat juga," ujarnya.

Sementara dalam dakwaan, Ajay disebut meminta agar namanya tidam menjadi target penyidikan kasus perkara bantuan sosial di daerahnga. Dimana dia telah menyerahkan uang total Rp507 juta kepada Maskur Husain dan Robin yang dibagi dua, dimana Robin mendapatkan Rp82 juta, sedangkan Maskur Ro450 juta.

Adapun dalam kasus ini, Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.

Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol

KPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta

Rahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya