Eksekusi Lahan di Pelalawan Gagal, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Merdeka.com - Ekseksi lahan milik PT PSJ seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan batal dilakukan, setelah mendapat penolakan masyarakat. Eksekusi yang dilakukan Pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan dan instansi terkait berlangsung Senin kemarin.
Dengan alasan untuk menghindari terjadinya keributan antara petugas dan masyarakat yang berada di lokasi, rencananya akan dilakukan mediasi pada hari Jumat (17/1) di Mapolres Pelalawan.
Menilik ke belakang, persoalan ini sebenarnya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dengan terbitnya keputusan MA nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Mengapa warga Latimojong menolak harga pembebasan lahan? Cones mengaku pasca kejadian tersebut keluarganya mengalami trauma. Bahkan, anaknya enggan berangkat ke sekolah. 'Anak saya trauma dan tidak masuk sekolah karena peristiwa kemarin. Untuk sementara kami menenangkan diri di rumah kerabat,' ucapnya.
-
Kenapa Desa Kepucukan dikosongkan? Akibat tragedi ini, Desa Kepucukan dikosongkan dan warganya harus pindah ke tempat lain.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Apa yang dibongkar warga di Desa Ngalian? Dalam video yang dipublikasikan oleh YouTube Liputan6, terlihat warga beramai-ramai membongkar makam tersebut. Mereka sudah yakin kalau makam itu palsu sehingga mereka tidak ragu untuk membongkar makam.
Pegiat Lingkungan Riau Tommy Freddy Simanungkalit menilai gagalnya dieksekusi merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum bidang lingkungan hidup di Riau.
"Putusan MA sudah inkracht dan sudah seharusnya dilakukan eksekusi. Namun hingga kini belum juga terlaksana," kata Tommy kepada merdeka.com, Rabu (15/1).
Dia menuturkan seharusnya pemerintah bisa dengan mudah dapat melakukan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Dia juga meminta agar penertiban lahan itu dijadikan sebagai percontohan ketegasan dalam menertibkan perkebunan ilegal.
Tommy juga menyinggung bahwa penegak hukum harus lebih terbuka dengan upaya penegakan. Dia mengatakan telah memantau jalannya proses persidangan.
Dia meminta agar putusan MA dapat dilaksanakan secepat mungkin dan menjadi contoh nyata serta tegas dalam penegakan hukum pelanggaran lingkungan di Riau.
"Kalau sudah ada putusan MA laksanakan, kalau ada yang halangi itu ada hukuman tertentu," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ itu telah melakukan aksi penolakan eksekusi lahan sejak Minggu (12/1) malam, dengan cara memasang spanduk penolakan eksekusi. Selain itu masyarakat juga menginap di lokasi lahan yang akan di eksekusi.
Terpisah, ahli hukum pidana Muhammad Nurul Huda mengatakan, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dimana eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.
"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," terang Nurul Huda.
Selanjutnya Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.
"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana UIR itu.
Sementara itu, pengacara PT PSJ, Asep Ruhiat mengatakan, ditandanya eksekusi terhadap perusahaan itu untuk mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita masih melakukan upaya hukum lanjutan yaitu, Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan pengajuan secara perdata ke Pengadilan negeri Pelalawan," ucap Asep saat dihubungi merdeka.com.
Asep juga menghormati proses eksekusi yang dilakukan pengadilan dan jaksa. Namun saat eksekusi berlangsung, ada sekelompok petani yang melakukan penolakan.
"Selain itu di lahan itu juga ada kelompok tani, masyarakat yang memiliki anak saudara yang butuh makan. Jadi kalau dieksekusi sekarang, mereka mau makan apa, dan bagaimana biaya sekolah anak-anaknya. Intinya kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Asep.
Sementara itu Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ervin Rizaldi yang dihubungi untuk dimintai keterangan tidak mengangkat sambungan telepon dari merdeka.com.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan, isu kepemilikan lahan oleh salah satu paslon bukan baru-baru ini disampaikan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaBuntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca Selengkapnya