Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi mati belum jelas, semua napi belum diisolasi

Eksekusi mati belum jelas, semua napi belum diisolasi Terpidana mati Bali Nine. ©AFP PHOTO/Jewel Samad

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menegaskan eksekusi mati tahap dua pada 11 narapidana kasus narkoba belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebagai bukti, sembilan napi termasuk dua Bali Nine yang sudah berada di Lapas Nusakambangan belum dimasukkan ke ruang isolasi.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum, Tony T. Spontana. Menurutnya, semua napi masih diperlakukan seperti yang lain dan bisa dijenguk keluarga.

"Saya pastikan masuk sel isolasi belum minggu ini. Belum juga bulan ini karena sebelum masuk masih ada tenggang waktu yang harus diberikan. Jaksa Agung akan beri pengumumannya secara resmi. Sekarang ini sembilan terpidana mati, termasuk duo Bali Nine masih seperti napi biasa," terang Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

"Selain itu, pelaksanaan eksekusi mendekati hari H pasti akan diberi tahu, sebab jika keluarga ingin besuk saat sudah masuk sel isolasi itu ada aturannya lagi. Nanti Kejagung memberikan arahan kepada kejaksaan negeri setempat untuk memberikan fasilitas, karena keluarga terpidana masih di sana, masih diberikan kesempatan untuk besuk," tambahnya.

Dia menambahkan, dari sebelas napi, sebanyak 10 orang yang mengajukan grasi sudah dipastikan ditolak Presiden Jokowi dan telah disampaikan ke Jaksa Agung, HM Prasetyo.

"Kejagung sudah menerima 10 penolakan grasi dari Presiden. Apakah nanti dieksekusi seluruhnya, kapan waktunya, di mana tempatnya, jaksa agung akan mengumumkan secara resmi. Mohon bersabar," jelas Tony.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya