Eksekusi mati dapat mengancam WNI di luar negeri
Merdeka.com - Pidana mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Bagi yang menentang eksekusi hukuman mati, terdapat alasan-alasan mengapa hukuman tersebut tidak layak dilakukan.
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, selain bertentangan dengan hak asasi manusia, hukuman mati di Indonesia juga dapat mengancam keberadaan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri, sedikitnya ada 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Dari jumlah tersebut, 131 orang di antaranya terjerat kasus narkotika dan 77 orang lainnya didakwa kejahatan menghilangkan nyawa," kata Wahyudi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/4).
Menurut dia, sikap keras pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan praktik eksekusi hukuman mati tentu akan berdampak besar. Selanjutnya juga mempengaruhi upaya advokasi untuk menyelamatkan ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut.
Kemudian, hukuman mati juga dapat menyebabkan penderitaan yang amat mendalam bagi keluarga korban akibat eksekusi mati. Penderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialami korban atau terpidana.
"Penderitaan tersebut terjadi dalam beberapa tahapan, mulai dari shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik, panik, bersalah, permusuhan dan kebencian. Kemudian ketidakmampuan untuk kembali ke kegiatan biasa, harapan dan penegasan realitas baru mereka," jelasnya.
Selain itu, ELSAM juga menilai, pelaksanaan hukuman mati juga merugikan Indonesia dalam pergaulan dunia internasional. Dalam kaitannya dengan hubungan bilateral bagi kedua negara hingga penarikan duta besar.
"Diikuti dengan penundaan penerimaan surat kepercayaan duta besar," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya