Eksekusi mati ditunda, Mary Jane bisa ajukan PK ketiga
Merdeka.com - Penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina karena adanya fakta baru dalam kasusnya memungkinkan kasus Mary Jane dibuka kembali.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum UGM, Marcus Priyo Gunanto saat memberikan keterangan pers di Humas UGM, Rabu (29/4).
Menurutnya, dengan mendasarkan keputusan Mahkamah Agung bahwa untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi, maka Mary Jane berpeluang untuk mengajukan PK ketiga.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang memberikan saran kepada Mary? Kim menjelaskan bahwa Replika merupakan sebuah bot obrol AI.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
"Betul ada aturan tidak ada PK ketiga, tapi keputusan MA mengatakan untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi, maka dari atas nama keadilan maka Mary Jane bisa PK," katanya pada wartawan, Rabu (29/4).
Sementara itu, terkait dengan fakta baru bahwa ada seseorang yang menyerahkan diri ke kepolisian Filipina dan mengaku terkait dengan kasus Mary Jane, Marcus berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan Filipina, bahwa orang tersebut benar telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.
"Pada waktu persidangan Mary Jane tidak bisa membuktikan bahwa dia diperdaya, sekarang ada fakta baru, ini harus dibuktikan dulu apakah fakta baru tersebut bisa merubah keputusan hakim," terangnya.
Secara teknis pihak kuasa hukum Mary Jane bisa menggunakan hasil persidangan di Filipina sebagai bukti baru di pengadilan di Indonesia.
"Syaratnya, orang yang mengaku memperdaya Mary Jane harus terbukti bersalah di pengadilan Filipina, dan harus menjalani hukuman. Hasil persidangan di sana, bisa digunakan di sini," ujarnya.
Dia pun berpendapat penundaan eksekusi mati Mary Jane adalah langkah yang tepat. Sebab, jika ada kekeliruan, maka seseorang yang sudah dieksekusi tidak bisa dikembalikan nyawanya.
"Perkara hukuman mati ini harus hati-hati, karena tidak bisa diulangi. Kalau ada kesalahan dalam penjatuhan vonis bagaimana? Karena itu saya menilai penundaan ini adalah langkah yang tepat," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya