'Eksekusi mati diumumkan 3 hari sebelumnya agar tak jadi sinetron'
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan eksekusi mati gelombang tiga terhadap para terpidana narkoba meski mendapatkan penolakan dari sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia.
Kejaksaan Agung telah menyatakan eksekusi akan tetap dilakukan di Lapas Nusakambangan meski belum mengumumkan siapa saja terpidana yang akan dieksekusi.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan enggan mengungkapkan kapan pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga tersebut. Dia hanya mengutarakan pelaksanaan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum eksekusi.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
"Kan saya sudah bilang 3 hari sebelum eksekusi (dikabarkan). Saya enggak tahu kapan waktunya, masa saya harus cerita kamu, berarti saya beritahu 3 hari sebelumnya dong," kata Luhut di Kantornya, Jumat (20/5).
Luhut menjelaskan, pihak pertama yang akan diberitahu merupakan keluarga terpidana yang akan dieksekusi.
"Jadi nanti 3 hari sebelum eksekusi nanti diberitahu keluarganya, karena kalau nggak nanti jadi sinetron," jelasnya.
"Yang jelas semua terpidana yang akan dihukum mati harus selesai masalah hukumnya, harus incraht," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tulisan tangan di cermin dalam kamar yang menjadi lokasi penemuan tiga orang sekeluarga yang diduga bunuh diri bersama di Malang, Selasa (12/12
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaHingga kini, belum diketahui sebab keluarga mengakhiri hidup dengan cara tragis.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Selengkapnya