Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi mati dukun santet di Bali tinggal tunggu waktu

Eksekusi mati dukun santet di Bali tinggal tunggu waktu Terpidana mati I Putu Suaka. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Eksekusi mati terhadap I Putu Suaka terpidana mati kasus pembantaian keluarga anggota polisi Aiptu Komang Alit Srinatha, tinggal tunggu waktu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Amlapura, Agus Ary Artha menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu penetapan waktu dari Kejaksaan Agung.

"Biar enggak salah ya bli, sampai sekarang ini kami belum mendapatkan informasi soal eksekusi mati itu. Karena itu kewenangannya Kejaksaan Agung. Saat ini kami hanya menunggu," kata Ary Artha, Senin (5/6).

Kendati belum ada informasi pasti kapan sang dukun cetik (santet) itu akan dieksekusi mati, namun Ary Artha tidak membantah jika memang sebelumnya sempat ada pendataan yang dilakukan Kejagung terkait daftar terpidana mati yang divonis di Bali, termasuk Suaka.

"Waktu ini memang ada pendataan terpidana mati di Bali yang belum dieksekusi, nah yang menghadiri waktu itu Kasi Pidum," sebutnya.

Menurutnya, kemungkinan dari pendataan para terpidana mati itu, Kejagung akan melihat mana terpidana yang yang diprioritaskan untuk dieksekusi mati lebih dulu.

Bahkan soal rencana lokasi eksekusi mati dilakukan, pihaknya juga mengaku belum mengetahui. Hanya saja dimungkinkannya dilakukan di luar Bali. Terlebih saat ini terpidana dititipkan di Lapas luar Bali.

"Eksekusi kemungkinan dilakukan di luar Bali, mengingat sebelumnya dari Forkopinda sudah memutuskan tidak menyetujui adanya eksekusi mati di Bali, karena melihat topografi, adat dan budaya di Bali," kata dia.

Sementara itu, I Made Ruspita, Penasihat Hukum Suaka sempat mendorong supaya eksekusi mati sesegera mungkin dilaksanakan agar jangan sampai kliennya menjalani hukuman dua kali.

Artinya kalau kliennya harus menunggu eksekusi mati sampai dua puluh tahun lebih itu sama artinya dengan kliennya harus menjalani hukuman dua kali, yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Proses hukum luar biasa sudah ditempuh dan grasi itu sudah ditolak oleh Presiden, ya nunggu apa lagi? Jangan sampai yang bersangkutan (Suaka) dikenakan hukuman dua kali," singgungnya.

Untuk diketahui, Suaka divonis mati setelah membantai keluarga Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem. Suaka meracuni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) pembantu yang juga keponakan korban.

Terpidana mati ini merupakan seorang residivis dengan sejumlah catatan kejahatan, selain membunuh I Nyoman Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya, terpidana juga pernah membunuh pasangan suami istri pemilik kebun anggur di Singaraja dengan perencanaan yang sangat matang.

Suaka tega menghabisi anggota polisi bersama anggota keluarganya itu lantaran tergiur melihat uang hasil penjualan cengkeh korban. Suaka pun kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan matang, termasuk menyiapkan portas sebagai ramuan maut.

Dengan berpura-pura menyembuhkan anak anggota polisi tersebut, suaka meminta korban dan keluarganya untuk meminum cairan portas yang disebutnya sebagai ramuan obat penyembuh. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Cocokkan Data Mayat Mr X dengan Mantan Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Polisi Tunggu Orang Tua Korban untuk Tes DNA
Cocokkan Data Mayat Mr X dengan Mantan Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Polisi Tunggu Orang Tua Korban untuk Tes DNA

Polisi belum bisa memastikan mayat ditemukan pada 30 Desember 2022 silam itu adalah calon siswa TNI AL Iwan Sutrisman.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Ini Penyebab Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Saat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Ayah Eky Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Berurai Air Mata Tuntut Keadilan
Iptu Rudiana Ayah Eky Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Berurai Air Mata Tuntut Keadilan

Iptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.

Baca Selengkapnya