Eksekusi mati dukun santet di Bali tinggal tunggu waktu
Merdeka.com - Eksekusi mati terhadap I Putu Suaka terpidana mati kasus pembantaian keluarga anggota polisi Aiptu Komang Alit Srinatha, tinggal tunggu waktu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Amlapura, Agus Ary Artha menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu penetapan waktu dari Kejaksaan Agung.
"Biar enggak salah ya bli, sampai sekarang ini kami belum mendapatkan informasi soal eksekusi mati itu. Karena itu kewenangannya Kejaksaan Agung. Saat ini kami hanya menunggu," kata Ary Artha, Senin (5/6).
Kendati belum ada informasi pasti kapan sang dukun cetik (santet) itu akan dieksekusi mati, namun Ary Artha tidak membantah jika memang sebelumnya sempat ada pendataan yang dilakukan Kejagung terkait daftar terpidana mati yang divonis di Bali, termasuk Suaka.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
"Waktu ini memang ada pendataan terpidana mati di Bali yang belum dieksekusi, nah yang menghadiri waktu itu Kasi Pidum," sebutnya.
Menurutnya, kemungkinan dari pendataan para terpidana mati itu, Kejagung akan melihat mana terpidana yang yang diprioritaskan untuk dieksekusi mati lebih dulu.
Bahkan soal rencana lokasi eksekusi mati dilakukan, pihaknya juga mengaku belum mengetahui. Hanya saja dimungkinkannya dilakukan di luar Bali. Terlebih saat ini terpidana dititipkan di Lapas luar Bali.
"Eksekusi kemungkinan dilakukan di luar Bali, mengingat sebelumnya dari Forkopinda sudah memutuskan tidak menyetujui adanya eksekusi mati di Bali, karena melihat topografi, adat dan budaya di Bali," kata dia.
Sementara itu, I Made Ruspita, Penasihat Hukum Suaka sempat mendorong supaya eksekusi mati sesegera mungkin dilaksanakan agar jangan sampai kliennya menjalani hukuman dua kali.
Artinya kalau kliennya harus menunggu eksekusi mati sampai dua puluh tahun lebih itu sama artinya dengan kliennya harus menjalani hukuman dua kali, yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati.
"Proses hukum luar biasa sudah ditempuh dan grasi itu sudah ditolak oleh Presiden, ya nunggu apa lagi? Jangan sampai yang bersangkutan (Suaka) dikenakan hukuman dua kali," singgungnya.
Untuk diketahui, Suaka divonis mati setelah membantai keluarga Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem. Suaka meracuni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) pembantu yang juga keponakan korban.
Terpidana mati ini merupakan seorang residivis dengan sejumlah catatan kejahatan, selain membunuh I Nyoman Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya, terpidana juga pernah membunuh pasangan suami istri pemilik kebun anggur di Singaraja dengan perencanaan yang sangat matang.
Suaka tega menghabisi anggota polisi bersama anggota keluarganya itu lantaran tergiur melihat uang hasil penjualan cengkeh korban. Suaka pun kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan matang, termasuk menyiapkan portas sebagai ramuan maut.
Dengan berpura-pura menyembuhkan anak anggota polisi tersebut, suaka meminta korban dan keluarganya untuk meminum cairan portas yang disebutnya sebagai ramuan obat penyembuh. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa memastikan mayat ditemukan pada 30 Desember 2022 silam itu adalah calon siswa TNI AL Iwan Sutrisman.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.
Baca Selengkapnya