Eksekusi mati 'jagal' satu keluarga polisi diperkirakan usai lebaran
Merdeka.com - Terpidana mati I Putu Suaka yang dikenal sebagai Balian Cetik (dukun santet), diperkirakan bakal dieksekusi usai lebaran nanti. Sebab, penantian hukuman mati bagi pembantai satu keluarga polisi di Karangasem ini sudah cukup lama mendekam dalam tahanan.
"Kalau terjadi penundaan, jangan sampai klien kami mendekam cukup lama di penjara hingga sampai 20 tahun. Itu artinya hukuman ganda diterimanya, seumur hidup dan mati," kata Penasihat Hukum (PH) I Putu Suaka, I Made Ruspita SH saat dihubungi via telepon, Minggu (22/5).
Menurut dia, terpidana mati kasus pembantaian keluarga anggota polisi Aiptu Komang Alit Srinatha bersama istri dan anak serta pembantunya, Abang, Karangasem, pada 29 Januari 2008 silam, diperkirakan akan dilaksanakan pada Juli atau Agustus 2016 mendatang.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh keluarga Soeparwi? Pengakuan Sono membuat banyak pihak terkejut, termasuk Soeparwi. Ia merasa selama ini hubungan keluarganya dengan Sono baik-baik saja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
Tetapi Ruspita mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Kemenkumham maupun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura soal kepastian eksekusi mati dari terpidana yang dikenal sebagai dukun ini.
"Menurut informasi yang kami terima kemungkinan eksekusi mati akan dilaksanakan selesai lebaran ini," kata dia.
Dia mengatakan, kliennya hingga saat ini kondisi fisiknya dan psikologisnya dalam keadaan stabil. Bahkan sejak diboyong ke Lapas Kerobokan dari Karangasem dan kini dipindah ke Madiun bersama napi lainnya, diketahui dalam keadaan sehat.
Saat ini menurutnya hanya persoalan lokasi eksekusi saja. Sebab, pemerintah setempat tidak mengiyakan lokasi eksekusi mati dilakukan di Karangasem.
"Kalau dilaksanakan di Karangasem, pihak Muspida sendiri sudah tidak menyetujui. Ya mungkin di daerah lain di Bali cuma tempatnya di mana kita kan tidak tahu," ujar dia.
Terkait dengan eksekusi mati ini, Ruspita sendiri mendorong agar segera mungkin dilaksanakan agar jangan sampai kliennya itu menjalani hukuman dua kali. Artinya, kata dia, kalau kliennya itu harus menunggu eksekusi mati sampai dua puluh tahun lebih itu sama artinya dengan kliennya harus menjalani hukuman dua kali yakni penjara dan hukuman mati.
"Proses hukum luar biasa sudah ditempuh dan grasi itu sudah ditolak oleh Presiden, ya nunggu apa lagi?" ujar dia.
Untuk diketahui, tahun 2008 lalu I Putu Suaka divonis mati akibat pembantaian yang dilakukannya terhadap keluarga anggota polisi, Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem yang tewas diracun bersama tiga orang anggota keluarganya yakni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) pembantu yang juga adalah keponakan korban.
Terpidana mati ini merupakan seorang residivis dengan sejumlah catatan kejahatan, selain membunuh I Nyoman Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya, terpidana juga membunuh pasangan suami istri pemilik kebun anggur di Singaraja dengan perencanaan yang sangat matang.
Suaka tega menghabisi anggota polisi bersama anggota keluarganya itu lantaran tergiur melihat uang hasil penjualan cengkeh korban. Dengan berpura-pura menyembuhkan anak anggota polisi tersebut, Suaka meminta korban dan keluarganya untuk meminum cairan portas yang dipersiapkan sebelumnya sebagai ramuan.
Anak korban I Kadek Sugitha dan I Gede Sujana, diperintahkan untuk meminum cairan tersebut di kandang babi, karena Suaka dikenal sebagai dukun, keduanya lantas menuruti anturan Suaka, hingga akhirnya keduanya tewas akibat menenggak cairan portas tersebut di kandang babi.
Sedangkan korban Komang Alit bersama Istrinya juga akhirnya tewas tergeletak dirumahnya. Agar aksi jahatnya tidak terbongkar, Suaka lantas mengambil barang bukti berupa gelas dan racun potassium cianida tersebut untuk kemudian dibuang, selain itu untuk memastikan aksinya berjalan lancar, dia mengawasi korbannya dari sebuah bale.
Mengetahui korbannya telah tewas dia dengan leluasa menguras uang hasil penjualan cengkeh milik korban yang disimpan di dalam lemari. Sebelum kabur, Suaka berhasil mengabil uang tunai sebesar Rp 10 juta, sepasang perhiasan emas jenis giwang, dan HP Nokia 6600 milik anak korban I Kadek Sugitha. Suaka sendiri berhasil ditangkap dirumahnya di Buleleng bersama sejumlah barang bukti.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara terjadi tawuran sebelum ketujuh mayat itu menceburkan diri ke kali
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaPetugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Selengkapnya