Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi mati 'jagal' satu keluarga polisi diperkirakan usai lebaran

Eksekusi mati 'jagal' satu keluarga polisi diperkirakan usai lebaran Dukun santen dihukum mati ulang. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Terpidana mati ‎I Putu Suaka yang dikenal sebagai Balian Cetik (dukun santet), diperkirakan bakal dieksekusi usai lebaran nanti. Sebab, penantian hukuman mati bagi pembantai satu keluarga polisi di Karangasem ini sudah cukup lama mendekam dalam tahanan.

"Kalau terjadi penundaan, jangan sampai klien kami mendekam cukup lama di penjara hingga sampai 20 tahun. Itu artinya hukuman ganda diterimanya, seumur hidup dan mati," kata Penasihat Hukum (PH) I Putu Suaka, I Made Ruspita SH saat dihubungi via telepon, Minggu (22/5).

Menurut dia, terpidana mati kasus pembantaian keluarga anggota polisi Aiptu Komang Alit Srinatha bersama istri dan anak serta pembantunya, Abang, Karangasem, pada 29 Januari 2008 silam, diperkirakan akan dilaksanakan pada Juli atau Agustus 2016 mendatang.

Tetapi Ruspita mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Kemenkumham maupun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura soal kepastian eksekusi mati dari terpidana yang dikenal sebagai dukun ini.

"Menurut informasi yang kami terima kemungkinan eksekusi mati akan dilaksanakan selesai lebaran ini," kata dia.

Dia mengatakan, kliennya hingga saat ini kondisi fisiknya dan psikologisnya dalam keadaan stabil. Bahkan sejak diboyong ke Lapas Kerobokan dari Karangasem dan kini dipindah ke Madiun bersama napi lainnya, diketahui dalam keadaan sehat.

Saat ini menurutnya hanya persoalan lokasi eksekusi saja. Sebab, pemerintah setempat tidak mengiyakan lokasi eksekusi mati dilakukan di Karangasem.

"Kalau dilaksanakan di Karangasem, pihak Muspida sendiri sudah tidak menyetujui. Ya mungkin di daerah lain di Bali cuma tempatnya di mana kita kan tidak tahu," ujar dia.

Terkait dengan eksekusi mati ini, Ruspita sendiri mendorong agar segera mungkin dilaksanakan agar jangan sampai kliennya itu menjalani hukuman dua kali. Artinya, kata dia, kalau kliennya itu harus menunggu eksekusi mati sampai dua puluh tahun lebih itu sama artinya dengan kliennya harus menjalani hukuman dua kali yakni penjara dan hukuman mati.

"Proses hukum luar biasa sudah ditempuh dan grasi itu sudah ditolak oleh Presiden, ya nunggu apa lagi?" ujar dia.

Untuk diketahui, tahun 2008 lalu I Putu Suaka divonis mati akibat pembantaian yang dilakukannya terhadap keluarga anggota polisi, Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem yang tewas diracun bersama tiga orang anggota keluarganya yakni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) pembantu yang juga adalah keponakan korban.

Terpidana mati ini merupakan seorang residivis dengan sejumlah catatan kejahatan, selain membunuh I Nyoman Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya, terpidana juga membunuh pasangan suami istri pemilik kebun anggur di Singaraja dengan perencanaan yang sangat matang.

Suaka tega menghabisi anggota polisi bersama anggota keluarganya itu lantaran tergiur melihat uang hasil penjualan cengkeh korban. Dengan berpura-pura menyembuhkan anak anggota polisi tersebut, Suaka meminta korban dan keluarganya untuk meminum cairan portas yang dipersiapkan sebelumnya sebagai ramuan.

Anak korban I Kadek Sugitha dan I Gede Sujana, diperintahkan untuk meminum cairan tersebut di kandang babi, karena Suaka dikenal sebagai dukun, keduanya lantas menuruti anturan Suaka, hingga akhirnya keduanya tewas akibat menenggak cairan portas tersebut di kandang babi.

Sedangkan korban Komang Alit bersama Istrinya juga akhirnya tewas tergeletak dirumahnya. Agar aksi jahatnya tidak terbongkar, Suaka lantas mengambil barang bukti berupa gelas dan racun potassium cianida tersebut untuk kemudian dibuang, selain itu untuk memastikan aksinya berjalan lancar, dia mengawasi korbannya dari sebuah bale.

Mengetahui korbannya telah tewas dia dengan leluasa menguras uang hasil penjualan cengkeh milik korban yang disimpan di dalam lemari. Sebelum kabur, Suaka berhasil mengabil uang tunai sebesar Rp 10 juta, sepasang perhiasan emas jenis giwang, dan HP Nokia 6600 milik anak korban I Kadek Sugitha. Suaka sendiri berhasil ditangkap dirumahnya di Buleleng bersama sejumlah barang bukti.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Mabuk Miras, Seorang Polisi Bunuh Istri
Mabuk Miras, Seorang Polisi Bunuh Istri

pihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Mencengangkan 7 Mayat di Kali Bekasi, Rayakan Ultah hingga Sajam Tersangka
VIDEO: Fakta Mencengangkan 7 Mayat di Kali Bekasi, Rayakan Ultah hingga Sajam Tersangka

Dugaan sementara terjadi tawuran sebelum ketujuh mayat itu menceburkan diri ke kali

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat

Dua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.

Baca Selengkapnya
Jenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga
Jenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga

Petugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun

pelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya