Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi mati tahap tiga, Mabes Polri tunggu komando Jaksa Agung

Eksekusi mati tahap tiga, Mabes Polri tunggu komando Jaksa Agung Polri rilis penangkapan Hartawan Aluwi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihak kepolisian siap membantu kejaksaan untuk melakukan eksekusi mati tahap III. Persiapan akan dilakukan bila Jaksa Agung sudah memastikan kapan waktu eksekusi tersebut akan dilaksanakan.

"Yang menentukan jadwal dari Jaksa Agung. Memang kami diminta bantuan untuk membantu tim eksekutor," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Senin (9/5).

"Tetapi untuk jadwalnya kapan kita belum tahu," katanya menambahkan.

Boy mengatakan, kapan saja pihak kepolisian dibutuhkan dalam pelaksanaan eksekusi, maka saat itu juga pihak Mabes Polri akan menyatakan kesiapannya dalam membantu Kejaksaan Agung.

"Prinsipnya kepolisian akan siap. Mau dilaksanakan kapan pun, yang terpenting tentu dari pihak eksekutor akan menentukan jadwal dari kita," pungkasnya.

Diketahui, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Batam Maulana Luthfianto mengatakan, tiga narapidana mati telah dijemput petugas dan sudah diberangkatkan ke Jakarta.

Ketiganya adalah Pujo Lestari, Agus Hadi, dan Suryanto, yang terlibat kasus penyelundupan pil inex sebanyak 28.000 butir. Mereka divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 13 Agustus 2007 silam.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya