Eksekusi mati tahap tiga, Mabes Polri tunggu komando Jaksa Agung
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihak kepolisian siap membantu kejaksaan untuk melakukan eksekusi mati tahap III. Persiapan akan dilakukan bila Jaksa Agung sudah memastikan kapan waktu eksekusi tersebut akan dilaksanakan.
"Yang menentukan jadwal dari Jaksa Agung. Memang kami diminta bantuan untuk membantu tim eksekutor," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Senin (9/5).
"Tetapi untuk jadwalnya kapan kita belum tahu," katanya menambahkan.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan korban tumbal dimakamkan? "Persembahan 176" ditemukan di sayap barat sebuah kuil yang didedikasikan untuk Huitzilopochtli, dewa perang dan matahari suku Aztec pada abad ke-15 Masehi.
Boy mengatakan, kapan saja pihak kepolisian dibutuhkan dalam pelaksanaan eksekusi, maka saat itu juga pihak Mabes Polri akan menyatakan kesiapannya dalam membantu Kejaksaan Agung.
"Prinsipnya kepolisian akan siap. Mau dilaksanakan kapan pun, yang terpenting tentu dari pihak eksekutor akan menentukan jadwal dari kita," pungkasnya.
Diketahui, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Batam Maulana Luthfianto mengatakan, tiga narapidana mati telah dijemput petugas dan sudah diberangkatkan ke Jakarta.
Ketiganya adalah Pujo Lestari, Agus Hadi, dan Suryanto, yang terlibat kasus penyelundupan pil inex sebanyak 28.000 butir. Mereka divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 13 Agustus 2007 silam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya