Eksekusi mati WN Brasil, Kejagung tunggu tes jiwa dari Polda Jateng
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memberikan instruksi kepada pihak kesehatan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rodrigo Gularte, terpidana mati asal Brasil yang diklaim pihak keluarga dan kuasa hukumnya mengalami gangguan jiwa. Hal ini dibuat sebagai opsi kedua bagi Rodrigo setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita juga sedang menunggu hasil second opinion dari terpidana mati asal Brasil Rodrigo yang menurut pengacaranya diindikasikan mengalami gangguan jiwa. Jaksa Agung meminta kepada bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk membuat pemeriksaan sebagai second opinion. Hasilnya akan kita lihat," terang Kapuspen Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejagung, Jl Hasanudin, Jumat (6/3).
Menurut Tony, hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan selanjutnya bagi Rodrigo. Akan tetapi, kepastian akan kebebasannya belum pasti.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
"Kita lihat dulu dari second opinion tersebut. Tapi mengenai apa hasilnya itu belum ada kepastiannya. Nanti dong," pukas Tony.
Seperti diketahui, keluarga terpidana mati kasus narkoba, Rodrigo Gularte meminta agar pemerintah Indonesia tidak mengeksekusinya lantaran mengalami gangguan jiwa. Jika tetap dilaksanakan, maka eksekusi terhadap warga negara Brasil itu melanggar peraturan perundang-undangan.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permintaan itu. Mantan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan pelaksanaan eksekusi terhadap Rodrigo tetap dilakukan.
"Tidak ada aturan yang melarang, yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun. Untuk yang lain tidak," tegas Prasetyo usai melantik Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3).
Prasetyo menambahkan, ketegasan tersebut dilakukannya karena Rodrigo telah melakukan kesalahan yang cukup berat, yakni menyelundupkan narkoba. Dia yakin saat tertangkap WN Brasil ini dalam keadaan sadar.
"Karena Gularte pun pada saat melakukan perbuatannya, dia tidak dalam keadaan gila," sambung dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan September
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJokowi sendiri telah merestui Risma maju Pilkada Jatim 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya