Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Eks Dirjen Dukcapil ke LP Sukamiskin
Merdeka.com - Jaksa KPK Andry Prihandono mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 dengan Terpidana Irman. Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung atas kasus KTP elektronik, Kamis 19 November 2020.
"Irman menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi E-KTP secara bersama-sama," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Ali menambahkan, selain hukuman penjara, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Pidana tambahan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar USD500.000 dan Rp1 Miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar USD300.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Ali.
Tidak sampai di situ, imbuh Ali, KPK juga berhak melakukan sita harta benda Irman untuk dapat dilelang. Hal ini dilakukan untuk menutupi uang pengganti jika tidak mampu dilunasi.
"Hal ini dilakukan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," Ali menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya