Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Sriwedari ditunda, Pemkot Solo dan ahli waris berunding

Eksekusi Sriwedari ditunda, Pemkot Solo dan ahli waris berunding Taman Sriwedari Solo. ©istimewa

Merdeka.com - Pemerintah Kota dan warga Solo bisa sedikit bernapas lega. Hal ini karena eksekusi lahan Taman Sriwedari batal dilakukan dalam waktu dekat. Pemkot Solo dan ahli waris Keraton Surakarta akan merundingkan penyelesaian masalah Taman Sriwedari dua pekan mendatang.

Hari ini Pengadilan Negeri Solo memang memberikan teguran (aanmaning) kepada Pemkot agar mentaati putusan pengadilan terkait sengketa lahan Sriwedari. Selain Pemkot, teguran yang sama juga diberikan kepada Museum Radyapustaka dan Keraton Kasunanan Surakarta yang turut menjadi tergugat dalam kasus itu.

Pantauan di lapangan, proses aanmaning dilakukan di kantor PN 2 Solo dengan dihadiri oleh semua tergugat serta kuasa hukum ahli waris KRMT Wirjodiningrat yang telah memenangkan sengketa, Selasa (28/9).

Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Amin Sutikno mengatakan, aanmaning merupakan langkah awal sebelum dilakukannya eksekusi atas putusan pengadilan. Dalam proses tersebut, perwakilan dari pihak keraton mengusulkan adanya perundingan sebelum eksekusi dijalankan.

"Tadi itu ada usulan dari pihak keraton itu kami tawarkan semua pihak dan akhirnya disepakati, Perundingan tersebut akan dilakukan dua pekan mendatang di kantor pengadilan. Kami siap untuk menjadi mediator," ujar Amin.

PN Solo, kata dia, juga membebaskan para pihak untuk menunjuk mediator dari luar yang disepakati. Ia berharap perundingan tersebut bisa menghasilkan sebuah kesepakatan. Dengan demikian, pengadilan tidak perlu untuk melakukan eksekusi.

Proses aanmaning itu dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta Kinkin Sultanul Hakim sebagai perwakilan pemerintah. Hadir pula Ketua Komite Museum Radyapustaka Purnomo Subagyo yang juga turut menjadi tergugat dalam sengketa itu. Sedangkan dari pihak Keraton Kasunanan diwakili oleh GPH Puger.

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan pihaknya tidak akan menyusun strategi khusus untuk menghadapi perundingan tersebut. "Tidak ada persiapan apa pun. Kami memilih untuk bersikap pasif dalam perundingan itu. Kami akan menunggu kira-kira apa yang akan mereka tawarkan dalam perundingan," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
3 Tahun Pimpin Solo, Warga Tagih 3 Janji Gibran
3 Tahun Pimpin Solo, Warga Tagih 3 Janji Gibran

Gibran menandaskan selama dirinya dan Teguh memimpin Kota Solo, sudah melakukan upaya dalam penyesuaian di bidang hukum.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Hingga 6 Januari 2025
Sidang Praperadilan Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Hingga 6 Januari 2025

Penundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.

Baca Selengkapnya
Revitalisasi Keraton Sempat Terhambat, Gibran Sowan Raja Surakarta
Revitalisasi Keraton Sempat Terhambat, Gibran Sowan Raja Surakarta

Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tahap selanjutnya akan dimulai pada September hingga Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya