Eksekusi Sriwedari ditunda, Pemkot Solo dan ahli waris berunding
Merdeka.com - Pemerintah Kota dan warga Solo bisa sedikit bernapas lega. Hal ini karena eksekusi lahan Taman Sriwedari batal dilakukan dalam waktu dekat. Pemkot Solo dan ahli waris Keraton Surakarta akan merundingkan penyelesaian masalah Taman Sriwedari dua pekan mendatang.
Hari ini Pengadilan Negeri Solo memang memberikan teguran (aanmaning) kepada Pemkot agar mentaati putusan pengadilan terkait sengketa lahan Sriwedari. Selain Pemkot, teguran yang sama juga diberikan kepada Museum Radyapustaka dan Keraton Kasunanan Surakarta yang turut menjadi tergugat dalam kasus itu.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Pantauan di lapangan, proses aanmaning dilakukan di kantor PN 2 Solo dengan dihadiri oleh semua tergugat serta kuasa hukum ahli waris KRMT Wirjodiningrat yang telah memenangkan sengketa, Selasa (28/9).
Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Amin Sutikno mengatakan, aanmaning merupakan langkah awal sebelum dilakukannya eksekusi atas putusan pengadilan. Dalam proses tersebut, perwakilan dari pihak keraton mengusulkan adanya perundingan sebelum eksekusi dijalankan.
"Tadi itu ada usulan dari pihak keraton itu kami tawarkan semua pihak dan akhirnya disepakati, Perundingan tersebut akan dilakukan dua pekan mendatang di kantor pengadilan. Kami siap untuk menjadi mediator," ujar Amin.
PN Solo, kata dia, juga membebaskan para pihak untuk menunjuk mediator dari luar yang disepakati. Ia berharap perundingan tersebut bisa menghasilkan sebuah kesepakatan. Dengan demikian, pengadilan tidak perlu untuk melakukan eksekusi.
Proses aanmaning itu dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta Kinkin Sultanul Hakim sebagai perwakilan pemerintah. Hadir pula Ketua Komite Museum Radyapustaka Purnomo Subagyo yang juga turut menjadi tergugat dalam sengketa itu. Sedangkan dari pihak Keraton Kasunanan diwakili oleh GPH Puger.
Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan pihaknya tidak akan menyusun strategi khusus untuk menghadapi perundingan tersebut. "Tidak ada persiapan apa pun. Kami memilih untuk bersikap pasif dalam perundingan itu. Kami akan menunggu kira-kira apa yang akan mereka tawarkan dalam perundingan," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaGibran menandaskan selama dirinya dan Teguh memimpin Kota Solo, sudah melakukan upaya dalam penyesuaian di bidang hukum.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPenundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.
Baca SelengkapnyaRevitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tahap selanjutnya akan dimulai pada September hingga Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya