Eksekusi terpidana mati, Polri kerahkan 4 regu tembak & pengamanan
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Agus Rianto memastikan kesiapan regu penembak dalam rangka eksekusi terpidana mati perkara narkotika. Dia mengatakan semua koordinasi sudah dilakukan dengan pihak eksekutor yang dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan Agung.
"Teman-teman kami juga sudah disiapkan sesuai dengan peraturan Polri Nomor 12 tahun 2010. Tinggal komunikasikan dengan beliau-beliau (Kejaksaan)," kata Agus kepada wartawan di Press Room Divhumas Polri, Jumat (16/1).
Sampai saat ini eksekusi mati di Indonesia dilakukan oleh regu tembak dari Polri. Tiap regu beranggotakan 12 orang. Selain regu penembak, ada juga regu-regu lain sebagai pendukung pelaksanaan eksekusi, jumlahnya lebih dari 50 orang.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
"Ada regu-regu pendukung. Ada yang mengawal terpidana, ada yang mengawal eksekutor (kejaksaan), ada juga yang mengamankan lingkungan tempat eksekusi, dan ada yang mengatur rute pelaksanaan eksekusi. Itu sudah ada. Sudah disiapkan," jelas Agus.
Agus juga memaparkan syarat anggota regu penembak. Sebagai anggota regu penembak, nantinya mereka harus terlatih dan memang sudah dipersiapkan untuk menembak, sehat rohani dan jasmani, dan tidak ada hubungan kekerabatan dengan terpidana.
Selanjutnya, Agus berharap pelaksanaan eksekusi hari Minggu mendatang berjalan sesuai rencana.
"Tentunya pelaksanaan kegiatan ini pernah dilakukan. Kita harap dapat berjalan sesuai rencana," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku merasakan duka mendalam atas gugurnya prajurit-prajurit terbaik bangsa tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat prajurit itu merupakan anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).
Baca SelengkapnyaJenazah anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad itu sudah dievakuasi ke kampung halaman masing-masing.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca Selengkapnya