Eksepsi admin TrioMacan2000 ditolak, sidang dilanjutkan
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan diajukan oleh tiga terdakwa pemerasan dan pencucian uang, Raden Nuh. Hakim menyatakan bakal melanjutkan persidangan pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 pada pekan depan.
Hakim Ketua Suprapto memimpin sidang mengatakan sidang akan dilanjutkan Senin (20/3) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi saudara, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut. Oleh karena itu, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Hakim Suprapto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Dalam persidangan sebelumnya, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono, mengajukan eksepsi terdiri dari 39 halaman. Menurut kuasa hukum Raden Nuh, mereka menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan jaksa penuntut umum.
Raden Nuh juga merasa keberatan dengan dakwaan dibacakan karena berdasarkan penilaian mereka, dakwaan itu diolah berdasarkan BAP keliru. Terakhir, Raden Nuh dan kawan-kawan merasa surat dakwaan tidak jelas sehingga membuat bingung dan multitafsir. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya