Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Advokat Lucas Ditolak Hakim PN Tipikor

Eksepsi Advokat Lucas Ditolak Hakim PN Tipikor Advokat Lucas Jalani Sidang Dakwaan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim menolak nota keberatan Advokat Lucas, terdakwa atas dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara," ucap Ketua Majelis Frangki Tambuwun, Kamis (29/11).

Dalam eksepsinya, Lucas keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang menyebut KPK tidak berhak menangani kasus yang membelitnya saat ini. Selain itu, dia juga menyebut surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada kejelasan mengenai seseorang bernama Jimmy.

Nama Jimmy berulang kali disebut dalam surat dakwaan Lucas. Jimmy merupakan pihak yang menemani Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, selama bepergian ke luar negeri.

Poin keberatan Lucas tersebut kemudian ditanggapi majelis hakim bahwa dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi hukum acara, seperti mencantumkan identitas, tempat, serta waktu.

"Jaksa penuntut umum telah menyusun secara lengkap dan cermat, mencantumkan identitas terdakwa, dan menguraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Oleh karena itu nota keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," ujarnya.

Diketahui Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia disebut memerintahkan Eddy pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK, sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2016. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penanganan perkara, yang melibatkan perusahaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat Lucas memerintahkan Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok. Bersama pihak imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok, setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan.

Dina melaporkan kepada Lucas persetujuan sejumlah pihak yang membantu proses kepulangan Eddy dari Malaysia untuk kembali bertolak ke luar negeri. Imbalannya, Lucas menyerahkan SGD 46.000 dan Rp 50.000 kepada Dina.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia

permohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal

Baca Selengkapnya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya

Valendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.

Baca Selengkapnya
Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia
Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia

Polri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia

Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tertipu Lowongan Kerja, Kisah Ayah Terpaksa Jalan Kaki dari Jakarta ke Blitar Ini Bikin Pilu
Tertipu Lowongan Kerja, Kisah Ayah Terpaksa Jalan Kaki dari Jakarta ke Blitar Ini Bikin Pilu

Bapak satu anak ini kehabisan uang sehingga tidak bisa pulang naik kendaraan umum.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya