Eksepsi Ahok ditolak hakim, jaksa siapkan 6 saksi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Atas putusan sela tersebut berarti persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan pada sidang berikutnya tanggal 3 Januari, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan untuk terdakwa Ahok.
"Sekitar 5-6 saksi dulu," kata Ali usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Ali melanjutkan, sesuai hukum acara pidana, apabila dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi maka persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Namun terkait siapa saja yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan berikutnya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
"Siapa saja yang diagendakan hadir bersaksi akan berkoordinasi dengan kejaksaan. (Saksi) Tergantung kepentingan pemeriksaan, ada saksi ahli ada saksi fakta," sambungnya.
Dia juga menambahkan JPU optimis dalam perkara ini untuk membuktikan Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu bersalah. Sebab pihaknya mengaku memiliki banyak barang bukti.
"JPU optimis kan udah pelimpahan berkas juga. Kalau barang bukti banyak," singkat Ali.
Sementara itu terkait rencana terdakwa mengajukan banding atas putusan sela hakim, pihaknya tak merasa keberatan. Pasalnya memang majelis hakim pula yang menawarkan kepada hal tersebut.
"Silakan saja (upaya hukum lain atas putusan sela) nanti kan hakim bilang akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti. Tahap berikutnya tidak menghalangi pemeriksaan saksi," terang Ali.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya