Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Djoko Tjandra Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Djoko Tjandra Dilanjutkan Djoko Tjandra. ©ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ujar Hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10).

Dengan demikian, majelis memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.

Orang lain juga bertanya?

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Jaksa meyakini, surat dakwaan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.

"Meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Djoko Chan bin Tjandra Kusuma," ujar Jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10).

Menurut Jaksa, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Djoko Tjandra tidak beralasan. Sebab, Jaksa memastikan dalam dakwaan tak ada kesalahan dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan, identitas Djoko Tjandra telah ditulis secara rinci dalam dakwaan.

Karenanya, Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Djoko Soegiarto Tjanda didakwa jaksa penuntut umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10).

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut

Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Proses Perceraian Kimberly Ryder Dilanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Proses Perceraian Kimberly Ryder Dilanjutkan

Edward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya