Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Djoko Tjandra Dilanjutkan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ujar Hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10).
Dengan demikian, majelis memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Jaksa meyakini, surat dakwaan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.
"Meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Djoko Chan bin Tjandra Kusuma," ujar Jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10).
Menurut Jaksa, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Djoko Tjandra tidak beralasan. Sebab, Jaksa memastikan dalam dakwaan tak ada kesalahan dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan, identitas Djoko Tjandra telah ditulis secara rinci dalam dakwaan.
Karenanya, Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Djoko Soegiarto Tjanda didakwa jaksa penuntut umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10).
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaEdward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya