Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa
Merdeka.com - Upaya mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat untuk lolos dari dakwaan suap kandas. Eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dan cermat. Karena itu, majelis menolak eksepsi terdakwa Edy Rahmat. Selain itu, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah cermat jelas dan lengkap. Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak," ujarnya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (13/8).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," tutur Ibrahim.
Penasihat Hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi pihaknya. Bahkan,dia menilai putusan sela itu tidak fair.
"Jadi di sinilah kita melihat tidak fair dalam melihat kedudukan kasus sebenarnya. Jadi sangat aneh kalau majelis tidak mempertimbangkan eksepsi kami," tuturnya.
Ia mengaku akan menempuh jalur banding atas putusan sela tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengikuti jalannya persidangan selanjutnya.
"Namun, kita tetap mengikuti proses pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya. Kami juga sudah menyiapkan saksi untuk meringankan bagi klien kami," ucapnya.
Dalam perkara ini, Edy Rahmat didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto alias Anggu ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Sang gubernur kini nonaktif dan turut menjadi pesakitan dalam perkara ini.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya