Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa

Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa Sidang agenda eksepsi terdakwa Edy Rahmat di PN Tipikor Makassar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Upaya mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat untuk lolos dari dakwaan suap kandas. Eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dan cermat. Karena itu, majelis menolak eksepsi terdakwa Edy Rahmat. Selain itu, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah cermat jelas dan lengkap. Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak," ujarnya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (13/8).

Orang lain juga bertanya?

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," tutur Ibrahim.

Penasihat Hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi pihaknya. Bahkan,dia menilai putusan sela itu tidak fair.

"Jadi di sinilah kita melihat tidak fair dalam melihat kedudukan kasus sebenarnya. Jadi sangat aneh kalau majelis tidak mempertimbangkan eksepsi kami," tuturnya.

Ia mengaku akan menempuh jalur banding atas putusan sela tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengikuti jalannya persidangan selanjutnya.

"Namun, kita tetap mengikuti proses pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya. Kami juga sudah menyiapkan saksi untuk meringankan bagi klien kami," ucapnya.

Dalam perkara ini, Edy Rahmat didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto alias Anggu ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Sang gubernur kini nonaktif dan turut menjadi pesakitan dalam perkara ini.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo

SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya