Eksepsi Ditolak, Pengacara Rizieq Siapkan Pertanyaan untuk Saksi yang Dihadirkan JPU
Merdeka.com - Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar telah menduga majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan perkara Nomor 221 kerumunan di Petamburan dan 226 di Megamendung.
"Sebenarnya kita sudah duga dan enggak masalah. Kita akan lanjut terus," kata Aziz ketika ditemui wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4).
Aziz pun tak mau ambil pusing atas penolakan majelis hakim. Menurutnya yang terpenting adalah terus melakukan pembelaan terhadap perkara yang menjerat Habib Rizieq.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
"Kita di sini berusaha, berjuang, kita enggak peduli dengan hasilnya. Karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," tegasnya.
Karena telah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak Habib Rizieq pun akan mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Udah masuk pemeriksaan saksi, gimana. Kita siapkan pertanyaan-pertanyaan nanti," ujarnya.
Aziz mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi fakta yang hadir pada saat acara, baik yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat maupun Megamendung, Bogor.
"Saksinya fakta yang hadir di sana waktu itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui sidang perkara nomor 221, 22 dan 226 akan dilanjutkan kembali pada 12 April pekan depan dengan menghadirkan 10 saksi dari JPU. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan:
1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta).2. Budi Cahyono3. M Soleh4. Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta)5. Rianto Sulistyo6. Bayu Meghantara (mantan Walikota Jakarta Pusat)7. Rusfian8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)9. Ferixon10. Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat).
Sebagai informasi, perkara 221 ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.
Kemudian perkara 222 tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020.
Sedangkan perkara 226 tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca Selengkapnya