Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi
Merdeka.com - Kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance berlanjut. Eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu ditolak majelis hakim.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela dengan terdakwa Yance yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (16/2).
"Memutuskan pertama menolak keberatan eksepsi terdakwa," terang Majelis Hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol. Yang kedua hakim menyatakan, berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan mengagendakan pemeriksaan saksi.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa PLTU Batang dibangun? Pembangunan PLTU Batang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa dan merupakan bagian dari program penyediaan listrik 35.000 MW.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Hakim menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan persidangan. Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan lembaga atau tim penilai harga tanah yang bertugas menaksir harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dengan begitu hakim akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 23 Februari mendatang. "Minggu depan kami akan menghadirkan tiga saksi," tutur JPU.
Sebelumnya kuasa hukum Yance mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Di antaranya adalah dakwaan jaksa kabur, perkara bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya