Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi, kuasa hukum sebut KPK tak layak tangani kasus Miryam

Eksepsi, kuasa hukum sebut KPK tak layak tangani kasus Miryam sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota eksepsi. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska menegaskan, jaksa penuntut umum KPK tidak layak menangani perkara yang membelit politisi Hanura tersebut. Dia menilai perkara tersebut merupakan ranah pidana umum.

"Perbuatan yang didakwa jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan yuridiksi Undang-Undang tindak pidana korupsi, akan tetapi juridiksi pidana umum," ucap Heru saat membacakan nota ekspsi Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Selain itu, Heru menegaskan kasus korupsi proyek e-KTP saat itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Berlandaskan hal tersebut, dia menilai jaksa penuntut umum KPK dianggap tidak sah lantaran proses hukum masih berlangsung.

"Tindak pidana yang disangkakan dan didakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Miryam tidak dapat diproses dalam tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan penuntutan dan peradilan," tukasnya.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.

Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.

Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.

Namun belum tercapainya permintaan Pansus, perkara yang membelit Miryam kini mulai memasuki babak awal dengan agenda mendengarkan rentetan peristiwa memberikan keterangan palsu yang tertuang dalam surat dakwaan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya