Eksepsi Ongen diharap jadi pertimbangan hakim jaga marwah hukum
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk tidak meneruskan sidang atas terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen atas dugan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE karena surat dakwan dianggap cacat hukum. Seperti dalam eksepsi yang dibacakan Ongen di mana surat dakwaan tidak dapat diterima, karena penutut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang dibuat penyidik jelas mengandung unsur eror in procedure.
Eror yang terang benderang yaitu, pengabaian secara sengaja ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP tentang tersangka sekarang terdakwa wajib didampingi penasehat hukum ketika diperiksa penyidik karena ancaman hukum pasal yang diduga dilakukan terdakwa di atas 5 tahun.
Kedua soal pengabaian secara sengja ketentuan pasal 65 jo pasal 114 jo pasal 116 ayat 3, 4 jo pasal 179 ayat 2 KUHAP tentang hak untuk mendatangkan saksi ahli pada tingkat penyidikan.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa masalah Okie dan Gunawan? 'Sebelum berita yang seperti ini tersebar itu tuh saya udah ada banyak hal yang sebelumnya emang buat pengen bercerai. Karena itu adalah hal yang mungkin nggak bisa saya buka di sini karna masalah keluarga saya dan bukan konsumsi publik,' jelas Gunawan.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang mendampingi Okie saat mengajukan cerai? Setelah berita perselingkuhan Gunawan Dwi Cahyo terungkap, Kiesha Alvaro selalu mendampingi ibunya ke mana pun. Bahkan, Kiesha juga setia mendukung ibunya saat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Yang paling terang benderang adanya kesalahan yaitu terdakwa tidak didampingi pengacara pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan pertama. Pakar hukum pidana dari Universitas Tadulako Palu, Zainudin Ali mengatakan itu adalah kesalahan besar. Hakim harus memutusakan bebas kepada saudara Ongen.
"Penyidik dan Jaksa telah melakukan kesalahan besar, maka hakim harus memutus bebas dalam putusan selanya nanti," ujar Zainudin Ali, Minggu (1/5).
Hakim harus berani jujur dan berpihak kepada kebenaran. Wakil Ketua MUI ini pun mengatakan, hakim harus berani memutuskan yang benar adalah benar, yang salah katakan salah.
"Kalau hakim tidak berani memutuskan ini bebas demi hukum, hakim bisa masuk neraka," ujarnya.
Hakim memutuskan bebas kepada terdakwa yang surat dakwaanya tidak memunuhi KUHAP karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum sudah pernah terjadi di PN Jakarta Pusat. "Jangan sampai putusan hakim nanti yang tidak berpihak kepada kebenaran akan melahirkan perlawanan dari masyarakat terhadap keputusan pengadilan, ini tentu membuat malu citra hukum kita," tandasnya.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaGelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca Selengkapnya