Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Rizieq: Aparat Harusnya Beri Izin atau Tidak Acara Maulid, Bukan Imbauan

Eksepsi Rizieq: Aparat Harusnya Beri Izin atau Tidak Acara Maulid, Bukan Imbauan Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Sidang digelar secara tatap muka atau offline ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, sempat menyinggung soal acara Maulid yang pernah digelar oleh Rizieq itu di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Berkaitan dengan permohonan izin maulid, seharusnya bukan imbauan yang diberikan oleh aparatur negara melainkan pemberian izin atau tidak memberikan izin," demikian isi eksepsi yang diterima merdeka.com dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).

Menurutnya, surat imbauan terkait acara Maulid tersebut dapat memiliki artian atau tafsir hukum yang berbeda-beda.

"Surat imbauan tersebut memiliki tafsir yang berbeda-beda, tergantung pada pihak yang memiliki kepentingan. Hal inilah yang men-trigger kekacauan hukum, karena tidak menciptakan kepastian hukum yang nyata (real legal certainty)," ujarnya.

"Akan tetapi jika pasti pemberian izin atau tidak memberikan izin, akan memiliki dayaguna untuk mengaktivasi ketentuan-ketentuan sanksi yang tidak ada di dalam pergub," sambungnya.

Sehingga, kata Aziz, tanpa adanya proses tersebut. Aktivasi sanksi dalam peraturan perundang-undangan Pergub itu sangat dipaksakan.

"Tanpa proses itu, aktivasi sanksi di dalam peraturan perundang-undangan di atas Pergub menjadi nebis in idem (prinsip hukum yang berlaku di hukum pidana maupun perdata), prematur, dan sangat dipaksakan," jelasnya.

"Dengan demikian, Nota Keberatan Habib Rizieq Syihab. Halaman 48 dari 66, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan jaksa penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan kembali terlihat," katanya.

Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

PN Jaktim sendiri membatasi jumlah kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan.

Kuasa hukum Rizieq yang ikut persidangan antara lain, Aziz Yanuar, Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas, Annur Qumar, Kamil Pasha, Akhmad Kholid, Achmad Ardiansyah, Julianto, Sutejo Saptojalu dan Dwi Heriadi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan

Ma'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diingatkan Utamakan Kerukunan dan Jalankan Nilai Pancasila
Masyarakat Diingatkan Utamakan Kerukunan dan Jalankan Nilai Pancasila

Pentingnya mengedepankan kerukunan agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan damai

Baca Selengkapnya
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.

Baca Selengkapnya
Acara Metamorfoshow Diduga Ditunggangi Ormas Terlarang HTI, Menag Minta Polisi Turun Tangan
Acara Metamorfoshow Diduga Ditunggangi Ormas Terlarang HTI, Menag Minta Polisi Turun Tangan

Menag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan

Wapres Maruf Amin menegaskan perbedaan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Jadi Khatib Salat Id, Mahfud Singgung Perintah Taati Aturan hingga Survei Pesanan
Jadi Khatib Salat Id, Mahfud Singgung Perintah Taati Aturan hingga Survei Pesanan

Meski demikian, Mahfud menegaskan enggan menyindir siapa-siapa.

Baca Selengkapnya