Eksepsi Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lebih Banyak Didasarkan Imajinasi
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Syihab membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan kekarantinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan ketidakyakinan dalam keseluruhan dakwaan yang ditujukan kepada Rizieq Syihab.
"Uraian mengenai cara melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan pengulangan dan semata-mata meng-copy paste dari dakwaan pertama. Padahal dari lima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, kualitas dari masing-masing tindak pidana dan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya," kata tim pengacara Rizieq Syihab di PN Jakarta Timur, Kamis (26/3).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? âRedistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,â kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). âKemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,â Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. âSaya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,â ujar dia.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan terhadap perkara ini sama sekali tidak yakin atau mungkin bingung, apa sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara ini sehingga dakwaan yang dibuat bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik dan rekayasa semata," sambungnya.
Menurut tim kuasa hukum, proses hukum terhadap kliennya sangat dipaksakan. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga, menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga wajib memastikan tidak ada proses yang menyimpang.
"Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo, maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujar dia.
Atas dasar itu, tim pengacara Rizieq Syihab meminta majelis hakim agar persidangan benar-benar menjadi proses pengadilan, bukan sekedar proses vonis dan hukuman.
"Habib Rizieq Syihab yang merupakan seorang tokoh agama dan tokoh nasional tidak dibenarkan menjadi target dari kepentingan-kepentingan non yuridis dan kepentigan rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasannya melakukan penjinakan dengan instrumen hukum," tim pengacara menandaskan.
Rizieq Syihab Alami Kondisi Seperti Soekarno
Pengacara juga menilai penggunaan Pasal 160 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan praktik yang biasa dilakukan sejak era kolonial Belanda. Pasal tersebut selalu digunakan untuk menjerat tokoh pergerakan Indonesia, termasuk Soekarno.
"Sehingga pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap habib Rizieq Syihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa habib Rizieq Syihab adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman, yang merupakan bentuk kedzaliman, kedunguan, dan kepandiran yang nyata," tutur tim pengacara dalam sidang kasus Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Tim pengacara menyebut, di masa lalu Soekarno pernah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Lanraad Bandung lantaran dinilai melanggar Pasal 169, Pasal 161, dan Pasal 171 KUHP.
"Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air. Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia," jelas tim pengacara.
Berkaca dengan sejarah itu, lanjut tim pengacara, anak bangsa atas nama Rizieq Syihab kini mengalami peristiwa yang sama dan bersama Gerakan 212 berupaya menggugat ketidakadilan. Sebagaimana Nota Pembelaan yang berjudul Indonesia Klaagt Aan atau Indonesia Menggugat yang dibacakan Soekarno saat perjalanan persidangannya di masa lalu.
"Tapi apa yang terjadi di era kekinian? habib Rizieq Syihab dan gerakannya dituduh macam-macam dengan stigma anti Pancasila, anti Bhinneka tunggal Ika, anti NKRI dan lain sebagainya. Habib Rizieq Syihab dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara agar para antek Aseng dan Asing tetap nyaman menjajah dan menjarah harta kekayaan NKRI," tim pengacara Rizieq Syihab menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca Selengkapnya