Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lebih Banyak Didasarkan Imajinasi

Eksepsi Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lebih Banyak Didasarkan Imajinasi Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Syihab membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan kekarantinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan ketidakyakinan dalam keseluruhan dakwaan yang ditujukan kepada Rizieq Syihab.

"Uraian mengenai cara melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan pengulangan dan semata-mata meng-copy paste dari dakwaan pertama. Padahal dari lima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, kualitas dari masing-masing tindak pidana dan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya," kata tim pengacara Rizieq Syihab di PN Jakarta Timur, Kamis (26/3).

Orang lain juga bertanya?

"Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan terhadap perkara ini sama sekali tidak yakin atau mungkin bingung, apa sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara ini sehingga dakwaan yang dibuat bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik dan rekayasa semata," sambungnya.

Menurut tim kuasa hukum, proses hukum terhadap kliennya sangat dipaksakan. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga, menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga wajib memastikan tidak ada proses yang menyimpang.

"Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo, maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujar dia.

Atas dasar itu, tim pengacara Rizieq Syihab meminta majelis hakim agar persidangan benar-benar menjadi proses pengadilan, bukan sekedar proses vonis dan hukuman.

"Habib Rizieq Syihab yang merupakan seorang tokoh agama dan tokoh nasional tidak dibenarkan menjadi target dari kepentingan-kepentingan non yuridis dan kepentigan rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasannya melakukan penjinakan dengan instrumen hukum," tim pengacara menandaskan.

Rizieq Syihab Alami Kondisi Seperti Soekarno

Pengacara juga menilai penggunaan Pasal 160 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan praktik yang biasa dilakukan sejak era kolonial Belanda. Pasal tersebut selalu digunakan untuk menjerat tokoh pergerakan Indonesia, termasuk Soekarno.

"Sehingga pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap habib Rizieq Syihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa habib Rizieq Syihab adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman, yang merupakan bentuk kedzaliman, kedunguan, dan kepandiran yang nyata," tutur tim pengacara dalam sidang kasus Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Tim pengacara menyebut, di masa lalu Soekarno pernah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Lanraad Bandung lantaran dinilai melanggar Pasal 169, Pasal 161, dan Pasal 171 KUHP.

"Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air. Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia," jelas tim pengacara.

Berkaca dengan sejarah itu, lanjut tim pengacara, anak bangsa atas nama Rizieq Syihab kini mengalami peristiwa yang sama dan bersama Gerakan 212 berupaya menggugat ketidakadilan. Sebagaimana Nota Pembelaan yang berjudul Indonesia Klaagt Aan atau Indonesia Menggugat yang dibacakan Soekarno saat perjalanan persidangannya di masa lalu.

"Tapi apa yang terjadi di era kekinian? habib Rizieq Syihab dan gerakannya dituduh macam-macam dengan stigma anti Pancasila, anti Bhinneka tunggal Ika, anti NKRI dan lain sebagainya. Habib Rizieq Syihab dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara agar para antek Aseng dan Asing tetap nyaman menjajah dan menjarah harta kekayaan NKRI," tim pengacara Rizieq Syihab menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?

Ia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Gregetan Dengar Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Gregetan Dengar Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Jimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Periksa Anwar Usman dan Dua Hakim
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Periksa Anwar Usman dan Dua Hakim "Banyak Sekali Masalah!"

Sidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya
Jimly Ashiddiqqie Ungkap Masalah Hakim MK: Ternyata Banyak Sekali
Jimly Ashiddiqqie Ungkap Masalah Hakim MK: Ternyata Banyak Sekali

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya