Elanto minta Polisi jangan publikasikan UU terpisah-pisah
Merdeka.com - Elanto Wijoyono pesepeda yang menghadang rombongan konvoi Moge di Yogyakarta meminta polisi jangan mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terpotong-potong. Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran dalam masyarakat.
"Kami warga mendorong polisi lebih aktif, mempublikasikan undang-undang secara utuh, tidak terpisah-pisah," katanya seusai berdiskusi dengan Dirlantas Polda DIY, AKBP Tulus Ikhlas Pamuji, Selasa (18/8).
Dalam kasus pengawalan konvoi Harley Davidson di Yogyakarta, polisi sempat mempublis pembenarnya pengawalan konvoi dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134, point G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa aktivitas geng motor yang meresahkan? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama. Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas geng motor telah semakin mengganggu kehidupan masyarakat.
-
Mengapa orang memodifikasi motor agar bisa membonceng banyak orang? Naik moge memang asik apalagi bisa bonceng semua anggota keluarga.
-
Kenapa mobil Komeng jadi sorotan? Video tersebut menarik perhatian warganet, terutama mobil abu-abu yang dikendarai Komeng, yang dianggap istimewa dan mahal.
-
Kenapa pengendara motor memprotes pengemudi mobil? Saat di lampu merah selanjutnya, tepatnya di lampu merah Medoho, pengemudi motor menghampiri mobil tersebut untuk bertanya kenapa pengemudi mobil itu membunyikan klakson panjang.
-
Kenapa motor jadi populer di Indonesia? Sepeda motor semakin diminati dari hari ke hari karena menjadi salah satu alat transportasi utama bagi masyarakat Indonesia, yang dinilai lebih efisien dalam penggunaan waktu.
-
Apa yang membuat pemotor terlihat berbeda di jalan? Apakah Anda ingin terlihat berbeda di jalan? Coba kenakan pakaian yang pasti akan berhasil!
Namun dalam postingan tersebut polisi tidak menjelaskan penjelasan pasal 134 point G yang secara detail menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.
"Jangan sampai ada penerjemahan yang berbeda-beda dalam masyarakat," tambahnya.
Dalam diskusi dengan polisi tersebut menurutnya polisi sendiri memiliki penerjemahan berbeda terhadap pasal tersebut. Karena itu perlu terlebih dahulu dibangun kesepahaman antara polisi dengan masyarakat.
"Ada penerjemahan yang berbeda oleh polisi terkait dengan penggunaan Voorijder. Ini harus kita diskusikan," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya