Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ELSAM: Penolakan Uji Materi Pasal 40 UU ITE Membatasi Hak Warga atas Informasi

ELSAM: Penolakan Uji Materi Pasal 40 UU ITE Membatasi Hak Warga atas Informasi Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengkhawatirkan penolakan permohonan pengujian materi Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengakibatkan pembatasan hak atas informasi.

"Kekhawatirannya, putusan ini dapat menjadi pemicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi di Indonesia," kata Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Kamis (28/10).

Wahyudi menyayangkan putusan tersebut, mengingat saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengajukan permintaan penghapusan konten dari hasil pencarian Google dan platform lainnya dari perusahaan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Laporan transparansi Google menyebutkan, sejak 2011, pemerintah Indonesia setidaknya telah mengajukan permintaan penghapusan konten sebanyak 257 ribu konten. Menurut Wahyudi, situasi tersebut mungkin terjadi karena pengaturan konten internet di Indonesia memerlukan kejelasan.

"Tidak ada aturan jelas mengenai jenis konten yang dapat dibatasi aksesnya," tutur Wahyudi.

Selain itu, prosedur mengenai tindakan pembatasan yang lawful menurut hukum HAM juga masih belum diatur dengan jelas, mengingat hak atas informasi dan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut berimplikasi pada ketidaktepatan otoritas yang legitimit untuk melakukan tindakan pembatasan.

Menurut Wahyudi, negara bukan merupakan satu-satunya aktor pengambil keputusan yang tersedia dalam melakukan pembatasan terhadap konten internet. Sebab, platform di mana konten tersebut dipublikasi memiliki peran yang lebih besar dalam mengatur lalu lintas informasi yang ada di internet, sesuai dengan karakteristik unik internet.

Terakhir, adalah kurangnya kejelasan terkait mekanisme banding atas tindakan pembatasan, sebagai aplikasi dari prinsip judicial scrutiny.

"Semestinya, Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain. Memastikan adanya checks and balances dalam tindakan pembatasan terhadap konten internet untuk mencegah terjadinya praktik yang sewenang-wenang," tutur Wahyudi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari

Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024

TikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen

Kemenkoinfo dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Pamer ke Jokowi Berantas 392.652 Konten Judi Online Selama Tiga Bulan
Menkominfo Budi Arie Pamer ke Jokowi Berantas 392.652 Konten Judi Online Selama Tiga Bulan

Hal itu dikatakan Menkominfo Budi Arie usai melakukan rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023

Judi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T

Sulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.

Baca Selengkapnya
Menteri Meutya Minta Google CS Hapus Keyword Judi Online
Menteri Meutya Minta Google CS Hapus Keyword Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.

Baca Selengkapnya