Elza Syarief penuhi panggilan MKD soal pelaporan Akbar Faizal
Merdeka.com - Pengacara Elza Syarief memenuhi undangan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal. Elza melaporkan Akbar ke MKD karena mengancam dirinya untuk mencabut keterangan saat menjadi saksi dalam sidang tipikor atas tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani.
Saat bersaksi di pengadilan, Elza menyebut Akbar bersama sejumlah orang lainnya ikut menekan Miryam untuk memberikan keterangan palsu terkait kasus e-KTP.
"Saya diundang oleh dewan kehormatan atas pengaduan saya terhadap anggota DPR yang telah melakukan somasi dan membuat saya tertekan dimana anggota DPR ini telah memaksa saya untuk mencabut keterangan saya di bawah sumpah dalam persidangan," kata Elza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang bertemu Kompol Syarif? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
Elza lantas tidak bersedia mencabut keterangannya karena telah disumpah sebagai saksi. Karena kesal, Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia heran sebagai anggota Komisi III, Akbar memintanya mencabut BAP, padahal hal itu dilarang oleh UU.
"Saya tetap tidak mencabut karena secara undang-undang enggak boleh. Saya juga enggak ngerti kenapa seorang Komisi III enggak mengerti hukum bahwa keterangan kesaksian di bawah sumpah tidak boleh dicabut," tegasnya.
Lebih lanjut, Elza mengaku tidak terima mendapat somasi dengan menggunakan kop surat dari DPR. Tak hanya itu, dia juga menyayangkan fitnah yang dilontarkan Akbar dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan koruptor di media massa dan media sosial.
"Kemudian juga seorang dewan yang terhormat ini ternyata melakukan sesuatu yang tidak senonoh, tidak etis bagi saya yaitu memberi keterangan di media Indonesia, medsos dan sebagainya yang merupakan suatu fitnah dan melanggar UU ITE yaitu menyatakan saya narapidana," ungkap Elza.
Akbar, kata Elza, mencoba membangun opini publik bahwa dirinya telah membuat akte dan BAP Palsu atas sejumlah kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Tak hanya kaki tangan koruptor, Akbar juga menuding Elza sebagai pengacara penyuap dan seorang narapidana.
Elza membantah segala tuduhan Akbar. Dia meminta bukti dari dari semua pernyataan Akbar soal dirinya adalah kaki tangan koruptor, pengacara penyuap dan napi.
"Dia berusaha membuat opini supaya publik tidak mempercayai saya dan membenci saya karena saya kaki tangan koruptor. Dan terus mengatakan saya membuat akte dan BAP palsu waktu kasus Nazaruddin," tambahnya.
Kemudian, Elza bereaksi dengan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permintaan Akbar mencabut BAP-nya pada Jumat (28/9) pekan lalu.
Elza menyampaikan bahwa mencabut BAP tidak diperbolehkan karena masuk dalam upaya menghalangi proses hukum kasus korupsi. KPK diklaim mengamini argumentasi tersebut.
"Saya sudah menyampaikan kalau perbuatan ini masuk dalam menghalangi penyidikan dan proses hukum, mereka mengatakan ya. Dan habis ini saya akan laporkan dia lagi ke KPK bahwa dia telah menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi," tandas Elza.
Oleh karena itu, dia berharap MKD memberikan sanksi kepada Akbar. Pasalnya, sebagai anggota DPR, Akbar seharusnya melindungi rakyatnya bukan malah memfitnah dan mengancam dirinya untuk mencabut BAP.
Tentunya ada aturannya memberikan sanksi. Jangan mentang-mentang jadi anggota DPR harusnya melindungi dan mengayomi rakyat kok jadi kayak menginjak-injak dan anggota DPR kayak bisa segalanya, kebal hukum, bisa fitnah orang, bisa injek-injek rakyat," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik mobil yang merupakan orang pertama membeli unit Mobil merek BMW.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEdward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.
Baca Selengkapnya