Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Emak-emak geruduk kantor KPU, desak Jokowi mundur seperti Sandi

Emak-emak geruduk kantor KPU, desak Jokowi mundur seperti Sandi Aksi demo ibu-ibu di kantor KPU. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Puluhan emak-emak menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mendemo beleid UUD 1945 Ayat 27 pasal (1). Mereka menuding, Presiden Joko Widodo telah melanggar dan menyalahgunaan kekuasaan, lantaran tidak mundur dari jabatannya sebelum mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Presiden.

"Presiden harus mundur karena sudah jadi capres," teriak orator Tri Erniyati, selaku Kordinator Nasional Barisan Emak Militan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Selama berdemo, para emak ini menilai kehadiran pasangan Prabowo-Sandiaga adalah pasangan yang akan mengantarkan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Orang lain juga bertanya?

"Pak Sandi dan Pak Prabowo sudah menunjukkan kepemimpinannya, menuju negara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur, jadi kenapa Pak Jokowi tak mau mundur, mengapa pak jokowi tak mau mundur?!" tegas Tri.

"Mundur Pak Jokowi mundur, karena sudah jadi capres!!! mundur seperti Pak Sandiaga yang mundur dari jabatan wakil gubernur, ini tidak adil, 2019 ganti presiden!" kerasnya berteriak.

Merujuk beleid dipermasalahkan demonstran, diketahui mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden. Sedangkan diketahui, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memastikan, bahwa masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari dimana petahana ingin melakukan kampanye.

"Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti," jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.

Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:

1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; danb. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa di Bali Tuntut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Mundur
Mahasiswa di Bali Tuntut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Mundur

Mahasiswa di Bali Tuntut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Mundur

Baca Selengkapnya
VIDEO: Makin Memanas Pendemo Bakar Spanduk Gambar Jokowi Depan KPU
VIDEO: Makin Memanas Pendemo Bakar Spanduk Gambar Jokowi Depan KPU

Gelombang pendemo kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 18 Maret 2023

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Emak-Emak Geruduk Gedung KPU Tolak Kecurangan Pemilu 2024
FOTO: Aksi Emak-Emak Geruduk Gedung KPU Tolak Kecurangan Pemilu 2024

Mereka memprotes dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

Eros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.

Baca Selengkapnya
Aksi Jogja Memanggil Kembali Desak Jokowi Turun
Aksi Jogja Memanggil Kembali Desak Jokowi Turun

Dalam aksinya, demonstran menggantung boneka yang mengenakan topeng mirip Jokowi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Emak-Emak Turun ke Jalan Mendesak Pemilu Berjalan Jujur dan Adil di Bawaslu RI
FOTO: Aksi Emak-Emak Turun ke Jalan Mendesak Pemilu Berjalan Jujur dan Adil di Bawaslu RI

Dalam aksinya mereka berorasi menyampaikan aspirasinya dan membentangkan spanduk tuntutan.

Baca Selengkapnya
Massa Aksi di Solo Minta Jokowi Pulang Kampung
Massa Aksi di Solo Minta Jokowi Pulang Kampung

Mereka meneriakkan yel-yel meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mundur dari jabatannya dan segera pulang ke kampung halaman Solo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Setelah Gedung DPR, Kini Giliran KPU Dikepung Demonstran Tuntut Patuhi Putusan MK
FOTO: Setelah Gedung DPR, Kini Giliran KPU Dikepung Demonstran Tuntut Patuhi Putusan MK

Aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.

Baca Selengkapnya
Kecewa, Relawan Jokowi Pasang 'Pocong' Bertuliskan Gibran
Kecewa, Relawan Jokowi Pasang 'Pocong' Bertuliskan Gibran

Gibran yang dianggap telah meninggalkan PDI Perjuangan sehingga harus ditinggalkan saja.

Baca Selengkapnya
Lantangnya Mantan Danjen Kopassus Demo di KPU, Tuding Jokowi Dalang Kecurangan Pemilu
Lantangnya Mantan Danjen Kopassus Demo di KPU, Tuding Jokowi Dalang Kecurangan Pemilu

Dia meminta agar Jokowi dihadirkan ke hadapan masyarakat dan mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Ribuan Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Malioboro, Massa Juga Tuntut Jokowi Mundur
Ribuan Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Malioboro, Massa Juga Tuntut Jokowi Mundur

Aksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya