Emak-emak geruduk kantor KPU, desak Jokowi mundur seperti Sandi
Merdeka.com - Puluhan emak-emak menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mendemo beleid UUD 1945 Ayat 27 pasal (1). Mereka menuding, Presiden Joko Widodo telah melanggar dan menyalahgunaan kekuasaan, lantaran tidak mundur dari jabatannya sebelum mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Presiden.
"Presiden harus mundur karena sudah jadi capres," teriak orator Tri Erniyati, selaku Kordinator Nasional Barisan Emak Militan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Selama berdemo, para emak ini menilai kehadiran pasangan Prabowo-Sandiaga adalah pasangan yang akan mengantarkan Indonesia ke arah yang lebih baik.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
"Pak Sandi dan Pak Prabowo sudah menunjukkan kepemimpinannya, menuju negara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur, jadi kenapa Pak Jokowi tak mau mundur, mengapa pak jokowi tak mau mundur?!" tegas Tri.
"Mundur Pak Jokowi mundur, karena sudah jadi capres!!! mundur seperti Pak Sandiaga yang mundur dari jabatan wakil gubernur, ini tidak adil, 2019 ganti presiden!" kerasnya berteriak.
Merujuk beleid dipermasalahkan demonstran, diketahui mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden. Sedangkan diketahui, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memastikan, bahwa masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari dimana petahana ingin melakukan kampanye.
"Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti," jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.
Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:
1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; danb. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa di Bali Tuntut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Mundur
Baca SelengkapnyaGelombang pendemo kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 18 Maret 2023
Baca SelengkapnyaMereka memprotes dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, demonstran menggantung boneka yang mengenakan topeng mirip Jokowi.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka berorasi menyampaikan aspirasinya dan membentangkan spanduk tuntutan.
Baca SelengkapnyaMereka meneriakkan yel-yel meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mundur dari jabatannya dan segera pulang ke kampung halaman Solo.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaGibran yang dianggap telah meninggalkan PDI Perjuangan sehingga harus ditinggalkan saja.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar Jokowi dihadirkan ke hadapan masyarakat dan mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca Selengkapnya