Embat duit haram lantas minta keringanan
Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto membacakan pembelaannya di ruang sidangoo Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Kedua terdakwa mengaku menyesal mengkorupsi anggaran proyek KTP elektronik.
"Saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya intervensi yang mencemari niat baik saya. Saya sangat menyesal uang yang saya terima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan, tidak langsung saya kembalikan," kata Irman saat membacakan nota pembelaannya, Rabu (12/6).
Sugiharto tak sanggup menahan haru saat meminta maaf kepada seluruh keluarganya atas tindakannya hingga terpaksa berada di kursi pesakitan. Permintaan maaf tersebut disampaikan Sugiharto dalam persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pusat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Saya berusaha meminta maaf pada istri saya dan anak anak saya atas kejadian ini. Keluarga harus menanggung malu," ucap Sugiharto di ruang sidang.
Mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri itu juga mengakui menerima uang dari pihak yang berkepentingan dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu. Sugiharto hanya bisa pasrah atas segala putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Kendati demikian, dia meminta agar faktor kesehatan dan usia menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis nanti.
"Karena umur saya dan sakit saya, mohon pada majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya," harapnya.
Dalam nota pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan terima kasihnya karena KPK menerima pengajuan sebagai Justice Collaborator.
"Semoga Allah mengampuni perbuatan saya, dan saya terima kasih atas dikabulkannya JC," tandasnya.
Sementara itu terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP lainnya, Irman meminta dibebaskan pidana tambahan atas kewajiban pembayaran uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya mohon kiranya majelis hakim bisa bebaskan saya dari uang pengganti. Jumlah uang yang saya setorkan (ke rekening penampungan KPK) telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidik KPK," kata Irman.
"Uang yang pernah saya terima berkaitan dengan e-KTP adalah yaitu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 300 ribu. Uang tersebut telah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada 8 Februari 2017," tukasnya.
Di luar dari pemberian itu, dia mengakui uang yang pernah diterimanya dari Andi Agustinus alias Andi Narogong digunakan untuk kepentingan tim supervisi dalam rangka kegiatan sosialisasi penerapan e-KTP.
Seperti diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni Irman; mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan PPK di Kemendagri.
Irman sebagai terdakwa I dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca Selengkapnya