Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Embat duit haram lantas minta keringanan

Embat duit haram lantas minta keringanan Eks pejabat Kemendagri Irman. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto membacakan pembelaannya di ruang sidangoo Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Kedua terdakwa mengaku menyesal mengkorupsi anggaran proyek KTP elektronik.

"Saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya intervensi yang mencemari niat baik saya. Saya sangat menyesal uang yang saya terima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan, tidak langsung saya kembalikan," kata Irman saat membacakan nota pembelaannya, Rabu (12/6).

Sugiharto tak sanggup menahan haru saat meminta maaf kepada seluruh keluarganya atas tindakannya hingga terpaksa berada di kursi pesakitan. Permintaan maaf tersebut disampaikan Sugiharto dalam persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pusat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Orang lain juga bertanya?

"Saya berusaha meminta maaf pada istri saya dan anak anak saya atas kejadian ini. Keluarga harus menanggung malu," ucap Sugiharto di ruang sidang.

Mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri itu juga mengakui menerima uang dari pihak yang berkepentingan dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu. Sugiharto hanya bisa pasrah atas segala putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Kendati demikian, dia meminta agar faktor kesehatan dan usia menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis nanti.

"Karena umur saya dan sakit saya, mohon pada majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya," harapnya.

Dalam nota pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan terima kasihnya karena KPK menerima pengajuan sebagai Justice Collaborator.

"Semoga Allah mengampuni perbuatan saya, dan saya terima kasih atas dikabulkannya JC," tandasnya.

Sementara itu terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP lainnya, Irman meminta dibebaskan pidana tambahan atas kewajiban pembayaran uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Saya mohon kiranya majelis hakim bisa bebaskan saya dari uang pengganti. Jumlah uang yang saya setorkan (ke rekening penampungan KPK) telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidik KPK," kata Irman.

"Uang yang pernah saya terima berkaitan dengan e-KTP adalah yaitu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 300 ribu. Uang tersebut telah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada 8 Februari 2017," tukasnya.

Di luar dari pemberian itu, dia mengakui uang yang pernah diterimanya dari Andi Agustinus alias Andi Narogong digunakan untuk kepentingan tim supervisi dalam rangka kegiatan sosialisasi penerapan e-KTP.

Seperti diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni Irman; mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan PPK di Kemendagri.

Irman sebagai terdakwa I dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya