Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Emir Moeis sebut pertemuan Samad-PDIP tak pengaruhi hukumannya

Emir Moeis sebut pertemuan Samad-PDIP tak pengaruhi hukumannya Sidang Emir Moeis. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana 3 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004, Emir Moeis, mengaku kesal kasusnya dibawa-bawa dalam kisruh antara PDIP dan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Emir, kabar pertemuan Samad dengan sejumlah petinggi PDIP tidak berpengaruh terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah mengatakan dalam pertemuan awal, Samad mengaku ikut berjasa meringankan hukuman kader PDIP, Emir Moeis.

"Ah saya sudah dipenjara mau rugi mau untung sudah enggak ada ngaruhnya lagi," kata Emir usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/2).

Mantan Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan tak ada sama sekali niat meminta bantuan hukum supaya mendapat korting penjara kepada pimpinan KPK.

Namun bila PDIP memberikan bantuan hukum kepadanya, itu hal yang wajar karena dirinya merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

"Kenyataannya saya dijatuhi hukuman tiga tahun. Itu menunjukkan saya dibantai dan dizalimi," katanya.

Emir menegaskan tak pernah tahu dugaan pertemuan yang dilakukan PDIP dan Samad. Ia mengaku malah baru mengetahui hal tersebut dari sebuah blog di salah satu media sosial bertema 'rumah kaca' atau lobi politik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.

"Pertemuan bahas tentang perkara ini enggak pernah. Saya baru tahu juga setelah baca berita rumah kaca, sebelumnya enggak pernah tahu," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya