Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA, KPK Tunggu Salinan Resmi dari PT DKI

Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA, KPK Tunggu Salinan Resmi dari PT DKI Emirsyah Satar jalani sidang perdana. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, KPK masih menunggu salinan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasasi diajukan Emirsyah Satar, ke Mahkamah Agung. Diketahui, kasasi Emirsyah ditempuh usai banding vonis hukuman 8 tahun penjaranya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.

"KPK masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta. Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya untuk mengambil sikap, apakah akan kasasi ataukah menerima putusan itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Ali mengamini, kasasi Emirsyah ke Mahkamah Agung sebagai upaya banding lanjutan. Karenanya, KPK mempersilakan saja hal tersebut karena itu adalah haknya sebagai terdakwa sesuai hukum acara berlaku.

Ali berkeyakinan, Jaksa KPK telah menyampaikan argumentasi dan bukti kuat keterlibatan Emirsyah selaku terdakwa terkait pasal dakwaan. Selain itu, terdakwa juga sudah diputus bersalah oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jakarta.

"Karenanya KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding telah sesuai fakta hukum di persidangan," yakin Ali.

Diketahui sebelumnya, Pengacara Luhut MP Pangaribuan, mengatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya, Emirsyah Satar. Luhut menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya kandasnya banding atas hukuman 8 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut.

"Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut dalam keterangannya, hari ini.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya