Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA, KPK Tunggu Salinan Resmi dari PT DKI
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, KPK masih menunggu salinan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasasi diajukan Emirsyah Satar, ke Mahkamah Agung. Diketahui, kasasi Emirsyah ditempuh usai banding vonis hukuman 8 tahun penjaranya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
"KPK masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta. Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya untuk mengambil sikap, apakah akan kasasi ataukah menerima putusan itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Ali mengamini, kasasi Emirsyah ke Mahkamah Agung sebagai upaya banding lanjutan. Karenanya, KPK mempersilakan saja hal tersebut karena itu adalah haknya sebagai terdakwa sesuai hukum acara berlaku.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Ali berkeyakinan, Jaksa KPK telah menyampaikan argumentasi dan bukti kuat keterlibatan Emirsyah selaku terdakwa terkait pasal dakwaan. Selain itu, terdakwa juga sudah diputus bersalah oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jakarta.
"Karenanya KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding telah sesuai fakta hukum di persidangan," yakin Ali.
Diketahui sebelumnya, Pengacara Luhut MP Pangaribuan, mengatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya, Emirsyah Satar. Luhut menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya kandasnya banding atas hukuman 8 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut.
"Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut dalam keterangannya, hari ini.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya