Emirsyah Satar Ajukan Kasasi, Usai Banding Vonis 8 Tahun Penjaranya Kandas
Merdeka.com - Pengacara Luhut MP Pangaribuan, mengatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya, Emirsyah Satar. Luhut menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya kandasnya banding atas hukuman 8 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut.
"Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Luhut menambahkan, ada sejumlah alasan sebagai tolak ukur dilakukannya kasasi.Pertama, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia yang kasusnya ditindaklanjuti.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Kedua, Luhut menilai PLN juga ada keterlibatan. Tapi KPK tidak mengusutnya.Dia merasa, ada perlakukan yang tidak sama di depan hukum.
Alasan berikutnya, Luhut meyakini, kliennya tidak pernah secara aktif dalam hal pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk seperti didakwakan Jaksa, seperti dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.
"Pak Emir juga tidak pernah ada usaha menyembunyikan apa yang pernah diterima dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd. Jadi yang diberikan Soetikno ke Emirsyah adalah dalam kapasitas sebagai sahabat," terang Luhut.
Karenanya, Luhut berkeyakinan tidak ada unsur tindak pindana pencucian uang terhadap kliennya. "Sudah diakui dan ditegaskan SS (Soetikno Soedarjo) dalam sidang. Masa disuruh dikembalikan? Keliru dalam penerapan hukum," heran Luhut.
Terakhir, Luhut, merasa tidak ada perhitungan kerugian negara dan hasil perhitungan terkait dengan pengadaaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan, pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Tidak ada perhitungan kerugian negara tapi disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal uang itu sudah kembali ke SS (Soetikno). Itu alasan-alasan pokok kami untuk kasasi," Luhut menandasi.
Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga mewajibkan Emirsyah membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya