Emosi Cinta Diputus, Pemuda di Buleleng Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Merdeka.com - Seorang pria berinisial KA (26) di Buleleng, Bali, nekat menyebarkan video mesum saat bersama mantan pacarnya yang berusia 18 tahun. Dia pun harus mendekam di penjara.
"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (22/4).
Selain itu, disebarkan video tersebut karena korban tidak mau diajak hubungan badan lagi oleh pelaku. "Ancaman yang bersangkutan akan menyebarkan video tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan (badan)," imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa bule tersebut mengunggah video tersebut? 'Si bule ini yang jelas bukan di Indonesia lagi dia. Dia berani memviralkan pasti dia tidak di sini,. Buktinya kan kasus lama banget dan Polda Bali akan telusuri apa maksud dia memviralkan itu,' kata Kombes Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
Beredar di Media Sosial
Penyebaran video tidak senonoh itu terbongkar Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 15:00 Wita. Saat itu, korban diberi tahu temannya bahwa ada video yang mirip dengannya dan beredar di jejaring WhatsApp. Video itu disebarkan pelaku.
Mengetahui video itu disebar, korban melaporkannya ke pihak Polres Buleleng. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu (20/4).
"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit 31 detik," jelasnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah berpacaran dengan korban satu tahun empat bulan dan belum lama putus hubungan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo Reno 2 warna hitam biru, dan screenshot penyebaran video mesum.
Pelaku ternyata tidak hanya menyebarkan satu video. "Ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 8 April, bermacam-macam video," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca Selengkapnya