Empat Alasan Komnas Perempuan Menolak Hukuman Mati
Merdeka.com - Hari Internasional Menentang Hukuman Mati diperingati tiap tanggal 10 Oktober. Komnas Perempuan ikut menentang pidana hukuman mati. Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menyoroti perempuan-perempuan yang harus berhadapan dengan hukuman mati karena isu peredaran narkoba.
"Terdapat bentuk eksploitasi baru dalam tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu untuk tujuan penyelundupan narkoba yang belum dikenali oleh sistem hukum kita. Akibatnya sejumlah perempuan yang sebetulnya adalah korban perdagangan orang harus berhadapan dengan hukuman mati," ujar Tiasri melalui diskusi virtual yang disiarkan secara langsung di akun Youtube Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada Senin (12/10).
Tiasri mengatakan dalam beberapa kasus hukuman mati yang dijatuhkan pada perempuan atas kasus perdagangan narkoba menunjukkan bahwa terdapat proses peradilan yang tidak menyeluruh. Hal ini kemudian mengabaikan fakta bahwa para terpidana mati perempuan merupakan korban dari kasus perdagangan manusia atau human trafficking.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Apa yang dimaksud dengan siksa kubur? Doa ini tidak hanya dipandang sebagai upaya untuk memohon perlindungan dari azab yang mengerikan di alam kubur, tetapi juga sebagai ekspresi dari keyakinan akan kekuasaan dan rahmat Allah.
-
Apa itu Tahu Siksa? Mengutip kanal YouTube Sektor Jajan, tahu siksa merupakan kuliner khas Betawi yang sudah ada sejak tahun 1970-an.Dahulu kuliner ini hadir di acara hajatan maupun kebudayaan lokal Betawi dan disukai banyak kalangan.
-
Mengapa orang disiksa dengan roda hukuman? Teknik penyiksaan ini pada masa lalu kemungkinan umumnya dipakai untuk menghukum orang-orang yang dituduh dengan kejahatan berat. Akan tetapi, di wilayah Italia utara, hukuman semacam ini bahkan bisa diberikan pada orang yang dianggap sebagai penyebar wabah pes, dugaan yang disematkan pada pria ini.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Bagaimana cara menyiksa dengan roda hukuman? Salah satu contoh dari praktik penyiksaan dengan menggunakan roda hukuman adalah dengan menjatuhkan roda kayu yang berat ke lengan dan kaki. Bagian tubuh yang patah tadi kemudian akan diikat ke jeruji roda dengan tali. Penyiksaan tambahan juga dapat diberikan dengan luka menggunakan pisau hingga api.
Selain itu, Tiasri juga menyoroti bahwa masa menunggu pelaksanaan pidana mati itu merupakan salah satu bentuk penyiksaan psikologis kepada terpidana mati.
“Masa menunggu pelaksanaan pidana mati merupakan bentuk penyiksaan. Dampaknya telah menyebabkan para terpidana mati mengalami gangguan kesehatan mental. Masa tunggu ini bagian dari bentuk-bentuk penyiksaan di mana terpidana mati harus menunggu kapan harus tereksekusi," papar dia.
Tiasri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, terdapat empat alasan Komnas Perempuan menentang hukuman ini. "Pertama, hukuman mati berpotensi menyasar orang-orang yang tidak bersalah. Sistem hukum di berbagai negara termasuk di Indonesia masih meyakinkan orang yang tidak bersalah (untuk) dihukum," paparnya.
Kedua, melihat dari kasus pidana mati yang sempat dihadapi Mary Jane dan Merry Utami. Komnas Perempuan menyorot bahwa hukuman mati sering menyasar kelompok yang rentan, miskin, dan minoritas. Hal ini dikarenakan akses keadilan yang terbatas.
“(kasus Mary Jane dan Merry Utami) di situ ada kasus TPPO yang dialami, ketika ada proses hukum yang dihadapi, yang menjadi tuntutan utamanya dilihat dari kasus narkotikanya. Tapi tidak melihat bagaimana kerentanan Mary Jane dan Merry Utami sebagai kelompok rentan, miskin, dan minoritas," ujar dia.
Alasan ketiga adalah hukuman mati yang tidak selalu berdampak pada penurunan jumlah kejahatan dan tidak memberikan efek jera. Komnas perempuan sendiri sudah melihat sejumlah studi yang di beberapa negara yang membuktikan hal tersebut.
“Karena kita lihat sendiri dalam kasus-kasus narkotika sudah banyak yang tervonis hukuman mati tapi angka kejahatan narkotika itu juga tidak kunjung mengalami penurunan. Karena memang dalam kasus-kasus narkotika itukan banyak yang menjadi sasaran (hukuman mati) adalah kurir-kurir.”
Kemudian, kata dia, hukuman mati itu bertentangan dengan hak asasi manusia paling fundamental yaitu hak untuk hidup. Selain itu, hukuman mati juga dianggap sebagai bentuk merendahkan dan menyiksa manusia.
Oleh karena itu, sebagai bentuk peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2020, Komnas Permpuan menyampaikan 6 hal berikut:
1. Pemerintah RI dan DPR RI perlu melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sembari meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang jujur dan adil;
2. Presiden RI segera memberikan Grasi kepada dua terpidana mati perempuan yaitu Mary Jane Veloso dan Meri Utami yang merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba;
3. Pemerintah dan DPR RI perlu melakukan reformasi kebijakan anti hukuman mati sebagai bentuk komitmen negara dalam melaksanakan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan;
4. Kementerian Luar Negeri terus meningkatkan layanan bantuan hukum dan psikososial terhadap perempuan pekerja migran Indonesia yang berhadapan dengan hukuman mati di luar negeri;
5. Jaksa Agung RI dan aparat terkait perlu mendukung dan memfasilitasi pengambilan kesaksian MJV sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia pada perjanjian internasional Protokol Palermo yaitu Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, selain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2009;
6. Organisasi masyarakat sipil perlu terus menyuarakan dan mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia seturut mandat UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Reporter Magang: Maria Brigitta Jennifer
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaTerdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaTes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca Selengkapnya