Empat Anaknya Masih Kecil, Neneng Menangis Minta Keringanan Hukuman
Merdeka.com - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap izin Meikarta. Ia meminta keringanan hukuman karena sudah kooperatif dan menyerahkan hasil suap kepada lembaga KPK.
Neneng menyatakan siap menanggung risiko akibat perbuatannya. Namun, tuntutan hukuman dari jaksa selama 7,5 tahun penjara dinilai sangat memberatkan. Dengan masa tahanan tersebut, ia akan kesulitan mengurus anak-anaknya yang masih kecil.
Apalagi, selama kasus ini berlangsung, Neneng mengatakan sudah terpisah dengan keluarganya karena ia ditahan mulai dari Rutan KPK di Jakarta hingga di Rutan Perempuan Bandung.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang merasakan beban berat? Shanty menyatakan bahwa ia merasakan beban berat selama masa Pendidikan Karakter dan Disiplin (PPKD) karena tidak menerima kabar dari Fabian.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa yang kena dampak buruk dari membentak anak? Anak-anak yang sering dibentak cenderung mengalami gangguan kecemasan, kurang percaya diri, kesulitan bersosialisasi, dan bahkan bisa menjadi pembully. Terlebih lagi, beberapa anak dapat mengalami depresi sebagai respons terhadap bentakan yang terus-menerus.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
"Anak pertama berusia 6 tahun, kedua 5 tahun, ketiga masih 1 tahun 5 bulan dan ke empat masih (bayi) berusia 26 hari. Hukuman ini akan terasa berat bagi saya karena terpisah jauh dengan anak-anak saya, apalagi saat ini golden age mereka," ujar Neneng di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/5/2019).
"Dengan ini saya mohon maaf dan kepada majelis hakim berkenan memberi hukuman seringan-ringannya dan untuk ke jaksa penuntut umum tidak berikan tuntutan lebih jauh lagi supaya saya bisa berkumpul dengan keluarga dan mengurus anak," tambahnya.
Dalam persidangan, sambil menangis, Neneng mengaku kasus suap yang berujung masalah hukum ini membuatnya kapok. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh ASN Pemkab Bekasi.
"Saya juga akui perbuatan saya sebagai kepala daerah yang menerima uang terkait Meikarta itu salah," ujarnya.
Maka dari itu, sebagai bentuk penyesalan, selama proses penyidikan maupun saat jadi saksi, semua informasi yang dibutuhkan penyidik diberikan secara kooperatif dan konsisten. Termasuk mengembalikan uang yang ia terima untuk mempermudah proses penyidikan.
"Semua saya lakukan untuk mendapatkan hukuman seringan-ringannya, semoga majelis hakim berkenan pertimbangkan hal itu," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang masih kecil, dia harus merawat sang adik lantaran ibu telah wafat.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPara tersangka tidak hanya sekali dianiaya. Namun berulang kali terutama oleh ibu angkatnya dengan berbagai macam cara.
Baca Selengkapnya