Empat Kriteria Orang Terpapar Radikalisme
Merdeka.com - Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo mencatat ada empat kriteria seseorang yang terpapar radikalisme. Empat kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Apa kriteria radikal. Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti Pancasila, anti kebhinekaan, anti NKRI, anti Undang-Undang Dasar 45," kata Rudi dalam seminar nasional di Aula Ma'had IPTIQ, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Rudi menjelaskan, alasan kelompok radikal anti terhadap Pancasila yang padahal sudah disahkan oleh seluruh rakyat Indonesia juga oleh para pendiri bangsa. Karena, mereka lebih memilih ideologi tertentu.
-
Kenapa Pancasila dipilih? Dari pidato usulan dasar negara Sukarno lah yang dipilih sebagai dasar negara Republik Indonesia.
-
Mengapa Pancasila penting sebagai ideologi negara? Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersatu, merdeka, berdaulat, makmur, baik spiritual maupun material.
-
Mengapa Pancasila penting bagi Indonesia? Pancasila tidak hanya menjadi landasan hukum dan politik, tetapi juga mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Siapa yang harus menerapkan Pancasila? Pancasila bisa diartikan sebagai sebuah rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat dan pejabat di Indonesia.
-
Apa pengertian Pancasila? Pengertian Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang memiliki arti prinsip atau dasar. Maka dari itu, Pancasila dapat diterjemahkan sebagai lima prinsip atau lima dasar.
"Mereka anti Pancasila, tidak mau negara Indoensia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah," jelasnya.
Anti Kebhinekaan
Bukan hanya itu, kelompok radikal ini juga anti dengan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Di mana kebhinekaan sebagai suatu keragaman yang ada seharusnya bisa menjadi pemersatu, namun justru sebaliknya menolak perbedaan itu sendiri.
"Ketiga antiNKRI, mereka tidak mau menjadi negara kesatuan republik Indonesia. Maunya negara kesatuan republik Islam. Terakhir (Keempat) adalah undang-undang bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, undang-undang dasar harus diganti dengan Alquran itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi," ujarnya.
Rudi mengungkapkan, mereka yang masuk dalam kategori radikal merupakan orang yang tidak senang menerima perbedaan dan bukan dilihat dari segi penampilannya.
"Tidak bisa ciri-ciri radikal itu dilihat dari pakaian, dari penampilan, tidak bisa. BNPT tidak pernah menyampaikan seperti itu," ungkapnya.
"Pakaian itu adalah hak, apalagi untuk kaum muslim. Mau dia mau cadar atau enggak itu hak dia, hak masing-masing. Jadi siapa yang radikal yaitu orang-orang yang tadi dijelaskan dikriteria," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaEmpat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa adalah kunci untuk melawan radikalisme dan terorisme.
Baca SelengkapnyaPancasila memiliki kedudukan yang krusial bagi negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.
Baca SelengkapnyaPerlu dipahami bahwa keberagaman adalah ruh Pancasila yang harus dijaga dan dipertahankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Baca SelengkapnyaIndonesia sekarang ini adalah yang terbaik karena mampu merangkum keberagaman seperti pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Baca SelengkapnyaPancasila menjadi penting dibumikan khususnya bagi para generasi muda guna mencegah intoleransi
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaPancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, maka dalam perumusannya melibatkan orang banyak.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP Rima Agristina memberikan kuliah umum kepada 100 orang di Lemhannas.
Baca SelengkapnyaPancasila harus diterapkan secara menyeluruh baik di lingkungan masyarakat maupun pendidikan.
Baca Selengkapnya