Empat kurir sabu 21,8 kg & 100.000 ekstasi lolos dari hukuman mati
Merdeka.com - Empat kurir sabu-sabu seberat 21,8 Kg dan 100.000 butir pil ekstasi lolos dari jerat pidana mati. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11), mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zulkifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40) dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka membawa narkotika dalam jumlah besar.
Namun, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga tidak menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa. Alasannya, mereka mempertimbangkan hak asasi manusia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Selain itu keempatnya hanya sebagai kurir yang diperintah seorang bernama Kom," sebut Parlindungan dalam pertimbangannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar keempatnya dijatuhi hukuman mati. "Kami nyatakan banding Yang Mulia," kata Sindu menyikapi putusan majelis hakim.
Seusai sidang Sindu menilai putusan majelis hakim tidak adil. "Kami bersikukuh untuk banding, karena barang buktinya sangat banyak," jelas Sindu.
Sebaliknya, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, penasihat hukum dua terdakwa menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Sudah pas, karena perbuatannya masih percobaan yang tidak selesai, seharusnya dihukum 15-20 tahun," kata Amri, pengacara dari Zulkifli Muhammad dan Abdul Jabar.
Perkara yang membelit keempat terdakwa berawal dari penyergapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari penyergapan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus. Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu-sabu itu menggunakan kemasan teh China yang dilakban.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan “KUDA”.
Tiga terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Seorang lagi, Abdullah Ibrahim, ditangkap di hotel. Para terdakwa mengaku diperintah mengantar narkoba ke Jakarta. Upah yang disepakati sebesar Rp 50 juta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca Selengkapnya