Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat kurir sabu 21,8 kg & 100.000 ekstasi lolos dari hukuman mati

Empat kurir sabu 21,8 kg & 100.000 ekstasi lolos dari hukuman mati Sidang kurir narkoba di Medan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat kurir sabu-sabu seberat 21,8 Kg dan 100.000 butir pil ekstasi lolos dari jerat pidana mati. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11), mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zulkifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40) dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka membawa narkotika dalam jumlah besar.

Namun, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga tidak menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa. Alasannya, mereka mempertimbangkan hak asasi manusia.

"Selain itu keempatnya hanya sebagai kurir yang diperintah seorang bernama Kom," sebut Parlindungan dalam pertimbangannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar keempatnya dijatuhi hukuman mati. "Kami nyatakan banding Yang Mulia," kata Sindu menyikapi putusan majelis hakim.

Seusai sidang Sindu menilai putusan majelis hakim tidak adil. "Kami bersikukuh untuk banding, karena barang buktinya sangat banyak," jelas Sindu.

Sebaliknya, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, penasihat hukum dua terdakwa menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Sudah pas, karena perbuatannya masih percobaan yang tidak selesai, seharusnya dihukum 15-20 tahun," kata Amri, pengacara dari Zulkifli Muhammad dan Abdul Jabar.

Perkara yang membelit keempat terdakwa berawal dari penyergapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penyergapan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus. Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu-sabu itu menggunakan kemasan teh China yang dilakban.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan “KUDA”.

Tiga terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Seorang lagi, Abdullah Ibrahim, ditangkap di hotel. Para terdakwa mengaku diperintah mengantar narkoba ke Jakarta. Upah yang disepakati sebesar Rp 50 juta. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya