Empat narapidana Lapas Pekanbaru segera dihukum mati
Merdeka.com - Sebanyak empat dari 1.485 penghuni Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pekanbaru bakal dihukum mati. Mereka merupakan terpidana kasus perampokan menyebabkan korban mati dan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru Frans Elias Nico mengatakan, keempat napi hukuman mati tersebut yakni AP (Andi Paula) dan Candra Purnama (CP) kasus perampokan yang menyebabkan korbannya mati. Serta napi narkoba sabu seberat 46,56 kg inisial NHK (Ng Huk Kwan) alias Jimmy dan napi ganja 8 ton AI (Ar Ibrahim).
"Keempat napi itu sudah putusan inkrah hukuman mati dan tinggal menunggu jadwalnya," ujar Nico di ruang kerjanya kepada merdeka.com Senin (1/8).
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai. Hal itu dilakukan setelah pelaku mengambil barang korban berupa HP maupun uang tunai 300 ribu rupiah,' kata Kombes Pol Wira.
-
Mengapa dosa diampuni di 10 hari terakhir? Allah lebih cenderung mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bertobat dan berusaha meningkatkan kebaikan selama periode ini.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa doa itu bisa diampuni dosa 80 tahun? Barangsiapa yang bersholawat kepadaku hari Jumat sebanyak 80 kali niscaya Allah mengampuni dosanya selama 80 tahun.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dikatakan Nico, kapasitas Lapas kelas II A Pekanbaru yang dipimpinnya hanya 771 orang. Sementara saat ini dihuni sebanyak 1.485 orang narapidana. Artinya, melebihi kapasitas sebanyak dua kali lipat.
Selain itu, dari catatan Lapas Pekanbaru, ada 73 orang narapidana korupsi dengan berbagai macam lamanya hukuman termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal. Sedangkan napi seumur hidup, sebanyak 19 orang termasuk DW teman dari CP dan AP kasus perampokan dan pembunuhan.
"Untuk hukuman mati, dapat dilakukan perubahan pidana setelah menjalankan hukuman sepuluh tahun dan berkelakuan baik. Sedangkan untuk napi seumur hidup, perubahan pidana dapat diajukan setelah menjalankan hukuman lima tahun dan berkelakuan baik," ucap Nico.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca Selengkapnya