Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi BBM Pakai Jeriken

Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi BBM Pakai Jeriken Mobil pengangkut jerigen BBM diamankan tim resmob Polres Barru. ©Dok. Polres Barru

Merdeka.com - Tiga operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan seorang sopir diamankan polisi di wilayah Kabupaten Barru, Sulsel, Minggu (16/1) malam. Mereka dibekuk usai bertransaksi pembelian bahan bakar jenis premium menggunakan jeriken di SPBU di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Masing-masing yang ditangkap polisi adalah Rudi Hartono (34), seorang sopir warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian tiga operator SPBU bernama Dedi Anwar (24), Risal Ismail (20) dan Muhammad Asnang (19).

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, mereka ditangkap setelah bertransaksi pembelian premium menggunakan jeriken. Kemudian ditampung di mobil modifikasi memuat bak penampungan kapasitas 600 liter.

Dia menambahkan, transaksi itu terbongkar setelah menerima laporan dari warga beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggarannya, selain pembelian dengan gunakan jerigen juga karena membeli BBM bersubsidi jumlah banyak untuk dijual kembali ke warga.

Setelah laporan diolah dan dipertajam, akhirnya unit Resmob Satuan Reskrim Polres Barru dibantu personel Polsek Mallusetasi mengamankan pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi itu.

"Dari keterangan yang berhasil digali dari pelaku, ternyata tindakan penyalahgunaan BBM ini sudah berlangsung lama dengan melibatkan beberapa operator hingga pengawas SPBU dengan membayar Rp 150 ribu tiap 1 kali isi. Selain di SPBU Bojo, para pelaku juga membeli BBM di SPBU sekitar seperti SPBU Kupa dan SPBU Cilellang," kata Burhaman saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (17/12).

Modusnya, tambah Kapolres Barru ini, BBM tersebut diperoleh dari SPBU Bojo dengan cara membelinya gunakan harga subsidi. Kemudian akan dibawa ke wilayah Kabupaten Polman, Sulawesi Barat untuk dijual lagi ke masyarakat menggunakan jasa pertamini.

"Keterangan pelaku yang diamankan bahwa mereka dikoordinir oleh lelaki Agus, seorang pedagang warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Propinsi Sulbar. Satu nama ini akan kita dalami perannya," ujarnya.

Pasal pelanggaran yang disangkakan ke pelaku, kata AKBP Burhaman, adalah UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Sopir Truk saat Demo Buruh di Bekasi, Ini Perannya
Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Sopir Truk saat Demo Buruh di Bekasi, Ini Perannya

Pelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya