Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi BBM Pakai Jeriken
Merdeka.com - Tiga operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan seorang sopir diamankan polisi di wilayah Kabupaten Barru, Sulsel, Minggu (16/1) malam. Mereka dibekuk usai bertransaksi pembelian bahan bakar jenis premium menggunakan jeriken di SPBU di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Masing-masing yang ditangkap polisi adalah Rudi Hartono (34), seorang sopir warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian tiga operator SPBU bernama Dedi Anwar (24), Risal Ismail (20) dan Muhammad Asnang (19).
Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, mereka ditangkap setelah bertransaksi pembelian premium menggunakan jeriken. Kemudian ditampung di mobil modifikasi memuat bak penampungan kapasitas 600 liter.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dia menambahkan, transaksi itu terbongkar setelah menerima laporan dari warga beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggarannya, selain pembelian dengan gunakan jerigen juga karena membeli BBM bersubsidi jumlah banyak untuk dijual kembali ke warga.
Setelah laporan diolah dan dipertajam, akhirnya unit Resmob Satuan Reskrim Polres Barru dibantu personel Polsek Mallusetasi mengamankan pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi itu.
"Dari keterangan yang berhasil digali dari pelaku, ternyata tindakan penyalahgunaan BBM ini sudah berlangsung lama dengan melibatkan beberapa operator hingga pengawas SPBU dengan membayar Rp 150 ribu tiap 1 kali isi. Selain di SPBU Bojo, para pelaku juga membeli BBM di SPBU sekitar seperti SPBU Kupa dan SPBU Cilellang," kata Burhaman saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (17/12).
Modusnya, tambah Kapolres Barru ini, BBM tersebut diperoleh dari SPBU Bojo dengan cara membelinya gunakan harga subsidi. Kemudian akan dibawa ke wilayah Kabupaten Polman, Sulawesi Barat untuk dijual lagi ke masyarakat menggunakan jasa pertamini.
"Keterangan pelaku yang diamankan bahwa mereka dikoordinir oleh lelaki Agus, seorang pedagang warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Propinsi Sulbar. Satu nama ini akan kita dalami perannya," ujarnya.
Pasal pelanggaran yang disangkakan ke pelaku, kata AKBP Burhaman, adalah UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaMeniru Gim Perang, Ini Peran 3 Pemuda Pelaku Penembakan Sopir Pakai Airsoft Gun di Tol Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca Selengkapnya