Empat Penganiaya Anggota Ormas di Depok Ditangkap
Merdeka.com - Empat pelaku penganiaya anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok diamankan tim Buser Polresta Depok pada Kamis (28/2) dinihari. Mereka adalah Om (34), PT (37), Rt (34) dan Ht (37).
Mereka melakukan penganiayaan terhadap Erik di Depok Timur Sukmajaya beberapa hari lalu. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kening hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Berdasarkan keterangan korban, kami berhasil menangkap keempat pelaku," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Arya Pradana, Kamis (28/2).
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Hari itu saya shift hanya berdua saya dan teman saya. Pada saat saya sedang bekerja anaknya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa, dan berapa menit kemudian abang grabfood datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
Pelaku sebelumnya terlibat pertikaian. Hingga akhirnya pelaku membacok korban menggunakan benda tajam ketika bertemu di jalan raya.
"Motif mereka ini karena memang ada cek cok sebelumnya. Lalu pelaku ini saat sedang naik motor bersenggolan dengan orang lain. Tapi malah si korban yang jadi sasaran kemarahannya. Korban ini didatangi saat sedang makan di Jalan Flamboyan Sukmajaya," ungkapnya.
Dari keempat pelaku, OM adalah otak dari penganiayaan tersebut. Dia adalah orang yang melakukan pembacokan terhadap korban.
"Tapi tetep aja semua yang ada disitu terlibat dan kita tangkap. Jadi pelaku penganiayaan sudah lengkap kita tangkap semua," paparnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua parang yang digunakan untuk membacok korban. Keempat pelaku dijerat pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban jadi sasaran keberingasan geng tersebut. Padahal saat kejadian, dia baru saja pulang main game online dengan teman-temannya.
Baca SelengkapnyaM dianiaya oleh temannya sendiri lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang office boy (OB) berinisial RS (23) ditangkap setelah membacok empat karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial aksi gerombolan pemotor diduga gangster menyerang pemotor lain di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca Selengkapnya