Empat pimpinan DPRD diperiksa KPK terkait kasus suap Bank Banten
Merdeka.com - Empat pimpinan DPRD Banten periode 2014-2019 kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten. Empat pimpinan DPRD dimintai keterangannya itu Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten, Hj Muflikhah, Wakil Ketua DPRD Banten, Hj Nuraeni, dan Wakil Ketua DPRD Banten, Ali Zamroni.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Para legislator ini akan diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi tersangka, Ricky Tampinongkol. Pemeriksaan terhadap keempat legislator ini dilakukan lantaran penyidik KPK dinilai mereka mengetahui proses pengesahan Peraturan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2016, termasuk mengenai rencana pembentukan Bank Banten yang dananya berasal dari APBD Banten.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," ujar Yuyuk, Kamis (21/1).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Banten menerima suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten, setelah salah satu tersangka yakni Tri Satriya Santosa, yang juga anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Setelah pemeriksaan, secara tersirat Tri mengatakan masih ada anggota DPRD Banten lainnya yang menikmati cipratan uang proyek tersebut.
"Kan ada pengembalian uang ke KPK. Kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri sambil pergi meninggalkan gedung KPK, Rabu (20/1).
Dua pekan lalu diketahui puluhan Anggota DPRD Provinsi Banten menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya diperiksa penyidik, mereka sekaligus mengembalikan uang suap terkait pembahasan APBD dalam rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Uang itu diduga diberikan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uang tersebut digelontorkan Ricky Tampinongkol diduga agar penyertaan modal PT BGD pada APBD Banten untuk pembentukan Bank Banten berjalan mulus.
Sebelum empat pimpinan DPRD Banten itu diperiksa, penyidik lembaga antirasuah juga telah memanggil empat anggota DPRD Banten lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan; Hasan Maksudi, anggota Badan Anggaran; Adde Rosi, anggota Badan Musyawarah; Siti Erna, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah; Faizal. Mereka berasal dari Partai Golkar.
Kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten, ini berawal dari tim satuan petugas penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap delapan orang. Mereka adalah dua orang anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa, satu pimpinan PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, dua orang staff perusahaan, dan tiga orang sopir. Selain itu KPK juga mengamankan uang pecahan 100 USD dengan total senilai 11.000 USD.
Dalam perkembangannya lima orang dilepas lantaran tidak terbukti terlibat kasus tersebut. Sementara SM Hartono dan Tri Satya Santosa, Ricky Tampinongkol terbukti sedang bertransaksi suap untuk memuluskan pengesahan APBD Banten tahun 2016.
Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, SM Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ricky disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaPara PNS tersebut diperiksa bersama sejumlah pejabat lain yang juga diperiksa
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaMengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda, Ita langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.
Baca Selengkapnya