Empat Sopir di Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Main Judi Batu Domino
Merdeka.com - Empat sopir dicambuk setelah tertangkap sedang bermain judi batu domino di terminal angkutan umum antar kota di Batoh, Lueng Bata Banda Aceh. Mereka dicambuk masing-masing 6 kali di halaman Masjid Baituttaqqa, Batoh, Senin (21/10).
Tak banyak warga yang menonton eksekusi cambuk kali ini. Biasanya setiap kali cambuk di gelar di masjid mendapat perhatian masyarakat sekitarnya. Tapi kali ini hanya ditonton oleh puluhan warga yang rumahnya berada di sekitar masjid.
Hanya tampak petugas Satpol PP/WH dan pihak kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi cambuk tersebut. Padahal lokasi eksekusi cambuk berada di kawasan padat penduduk di Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
-
Siapa yang ditangkap karena judi sabung ayam? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
Sebelum cambuk dimulai, petugas sempat mengumumkan yang boleh menonton eksekusi cambuk baik pria maupun wanita berusia di atas 18 tahun. Petugas juga sempat beberapa kali menghampiri ibu-ibu yang membawa anaknya dan juga beberapa siswa SMA yang hendak menonton eksekusi cambuk.
Keempat sopir yang dicambuk itu masing-masing berinisial TS alias Waled, AY, SA dan MU dengan usia antara 40 hingga 52 tahun. Masing-masing mereka didera cambuk sebanyak 6 kali di muka umum, setelah dipotong masa tahanan sebanyak 2 kali.
Mereka dicambuk melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Pasal tersebut tentang perjudian. Mereka ditangkap oleh Polisi Syariat Islam karena sedang bermain judi domino di terminal angkutan umum antar kota.
Barang bukti yang disita berupa 27 batu domino dan uang Rp 200 ribu lebih sebagai transaksi saat mereka sedang bermain judi. Sebelum dicambuk mereka sempat ditahan selama 2 bulan selama proses persidangan di Mahkamah Syariah, Aceh.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Yudha Pratama Putra mengatakan, mereka dicambuk karena tertangkap sedang bermain judi domino di terminal Batoh, Lueng Bata.
"Hari ini kita sudah selesai melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana bermain judi," jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Banda Aceh, Muzakir mengatakan, cambuk ini merupakan komitmen Wali Kota Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam di Banda Aceh.
"Kota Banda Aceh harus menjadi terdepan dalam menerapkan syariat Islam dan menjadi model ibu kota Provinsi Aceh," jelas Muzakir.
Menurutnya, apapun yang dikerjakan, terutama yang melanggar syariat Islam semua memiliki konsekuensinya. Oleh karena itu ia meminta kepada seluruh warga Kota Banda Aceh untuk tidak melanggar nilai-nilai syariat Islam.
"Mereka yang dicambuk hari ini belum tentu lebih baik dari kita. Makanya ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaTurut diamankan tiga pelaku lain, yakni bandar togel RT (34), serta dua pemain YO (47) dan WH (52).
Baca SelengkapnyaViral video dua orang pemuda mabuk mabuk mengadang bus berakhir dihajar massa.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPengungkapan judi dadu dan sabung ayam pada 31 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).
Baca SelengkapnyaBelasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya