Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun mengatakan, empat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut delapan tahun hukuman penjara.
Keempat terdakwa itu adalah Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, Rajesman Ginting, dan Terang Ukur Sembiring. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Selasa (22/11) kemarin di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keempat terdakwa masing-masing dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Sabri, Rabu (23/11).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Setelah menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa itu akan menyampaikan nota pembelaan, Kamis (24/11).
"Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11) besok," kata Sabri.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, dan Hermanto Sitepu telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu. Mereka hanya dituntut ringan berupa tiga tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Dua terdakwa yakni Dewa dan Hendra dinilai telah menyiksa penghuni kerangkeng yaitu Sarianto Ginting hingga tewas. Sementara, terdakwa Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dianggap bersalah telah menganiaya penghungi kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur hingga tewas.
Sementara itu, dalang utama terkait kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana Perangin-angin belum menjalani persidangan terkait kasus ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca Selengkapnya