Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. ©2022 Merdeka.com/LPSK

Merdeka.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun mengatakan, empat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut delapan tahun hukuman penjara.

Keempat terdakwa itu adalah Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, Rajesman Ginting, dan Terang Ukur Sembiring. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Selasa (22/11) kemarin di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keempat terdakwa masing-masing dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Sabri, Rabu (23/11).

Orang lain juga bertanya?

Setelah menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa itu akan menyampaikan nota pembelaan, Kamis (24/11).

"Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11) besok," kata Sabri.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, dan Hermanto Sitepu telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu. Mereka hanya dituntut ringan berupa tiga tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Dua terdakwa yakni Dewa dan Hendra dinilai telah menyiksa penghuni kerangkeng yaitu Sarianto Ginting hingga tewas. Sementara, terdakwa Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dianggap bersalah telah menganiaya penghungi kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur hingga tewas.

Sementara itu, dalang utama terkait kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana Perangin-angin belum menjalani persidangan terkait kasus ini.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya