Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang dituntut hukuman mati serta seorang lainnya yang dituntut seumur hidup minta dibebaskan dari hukuman tersebut. Permintaan tersebut disampaikan Nurul Ramadhani, penasihat hukum ke empat terdakwa, dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dilansir Antara, Senin (18/2).

Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup yakni Razali alias Doyok. Para terdakwa merupakan warga Aceh Timur. Para terdakwa ditangkap secara terpisah pada Juni 2018. Dua tersangka ditangkap di perairan Selat Malaka, tiga lainnya di beberapa tempat di Aceh Timur.

Nurul Ramadhani mengatakan, para terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati serta dihukum seringan-ringannya karena tindak pidana yang mereka lakukan karena terpaksa.

Selain itu, sebut Nurul Ramadhani, para terdakwa juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa juga menyesali perbuatannya "Mereka terpaksa menjadi kurir narkoba karena tidak ada pekerjaan. Mereka juga diiming-imingi uang yang banyak. Namun, uang tersebut tidak pernah mereka terima," kata Nurul Ramadhani.

Majelis hakim diketuai Bakhtiar melanjutkan persidangan pada Senin 25 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan sanggahan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa Razali alias Doyok dituntut hukuman seumur hidup.

JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia. Lalu, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia. Setelah itu, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima. Kemudian, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.

Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah "Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Muliana

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya