Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
Merdeka.com - Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang dituntut hukuman mati serta seorang lainnya yang dituntut seumur hidup minta dibebaskan dari hukuman tersebut. Permintaan tersebut disampaikan Nurul Ramadhani, penasihat hukum ke empat terdakwa, dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dilansir Antara, Senin (18/2).
Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup yakni Razali alias Doyok. Para terdakwa merupakan warga Aceh Timur. Para terdakwa ditangkap secara terpisah pada Juni 2018. Dua tersangka ditangkap di perairan Selat Malaka, tiga lainnya di beberapa tempat di Aceh Timur.
Nurul Ramadhani mengatakan, para terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati serta dihukum seringan-ringannya karena tindak pidana yang mereka lakukan karena terpaksa.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Selain itu, sebut Nurul Ramadhani, para terdakwa juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa juga menyesali perbuatannya "Mereka terpaksa menjadi kurir narkoba karena tidak ada pekerjaan. Mereka juga diiming-imingi uang yang banyak. Namun, uang tersebut tidak pernah mereka terima," kata Nurul Ramadhani.
Majelis hakim diketuai Bakhtiar melanjutkan persidangan pada Senin 25 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan sanggahan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa Razali alias Doyok dituntut hukuman seumur hidup.
JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia. Lalu, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia. Setelah itu, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima. Kemudian, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.
Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah "Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Muliana
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca Selengkapnya