Empat terpidana perjudian di Aceh dihukum cambuk
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengagendakan eksekusi cambuk bagi empat terpidana maisir atau perjudian pada Jumat, 3 Oktober 2014.
"Rencananya, usai Salat Jumat besok, kejaksaan akan mengeksekusi cambuk empat terpidana maisir atau judi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, seperti diberitakan Antara, Rabu (01/10).
Empat terpidana cambuk tersebut, yakni Muhazar (32), Ridwan (39), Muchtar (34) dan Hermansyah (34). Eksekusi cambuk itu rencananya akan dipusatkan di halaman Masjid Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh.
-
Kapan Sholat Jumat dilakukan? Sholat Jumat dilakukan di waktu dhuhur
-
Kapan khutbah Jumat dilakukan? Khutbah Jumat adalah salah satu rukun sholat Jumat yang wajib dilakukan.
-
Apa hukum sholat Jumat? Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain, yaitu wajib atas setiap individu yang memenuhi syarat yang telah disebutkan.
-
Bagaimana cara melaksanakan Sholat Jumat? Sholat Jumat memiliki serangkaian tata cara yang penting untuk diperhatikan agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sempurna.
-
Bagaimana cara mengerjakan Sholat Jumat? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Di mana yang diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam. Akan tetapi, bedanya adalah sholat Jumat dikerjakan selepas khatib selesai menyampaikan dua khotbah. Usai khatib turun dari mimbar, muadzin nantinya akan menyerukan iqamah sebagai tanda segera dimulainya sholat Jumat.
Husni menjelaskan, keempat terpidana itu divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang diketuai Ahmad Zaini Dahlan. Hukumannya masing-masing tujuh kali cambukan dipotong dua kali cambuk.
"Pemotongan dua kali cambukan karena para terpidana ditahan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan qanun acara jinayat, penahanan 1-30 hari dipotong satu kali cambukan," kata Husni Thamrin.
Menurut Husni, keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 tersebut, divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariat bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
"Kami sudah mengoordinasikan eksekusi cambuk empat terpidana maisir ini kepada pihak-pihak terkait," ungkap Husni Thamrin yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Amri.
Sebelumnya, pada Jumat 19 September 2014, Kejaksaan Negeri mengeksekusi tujuh dari delapan terpidana perjudian. Seorang dari terpidana belum dicambuk karena sakit.
Eksekusi cambuk tujuh terpidana tersebut dipusatkan di halaman Masjid Besar Pahlawan, Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman. Eksekusi tersebut disaksikan ribuan warga. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca Selengkapnya