Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat terpidana perjudian di Aceh dihukum cambuk

Empat terpidana perjudian di Aceh dihukum cambuk Hukum cambuk terpidana judi di Aceh. ©2014 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengagendakan eksekusi cambuk bagi empat terpidana maisir atau perjudian pada Jumat, 3 Oktober 2014.

"Rencananya, usai Salat Jumat besok, kejaksaan akan mengeksekusi cambuk empat terpidana maisir atau judi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, seperti diberitakan Antara, Rabu (01/10).

Empat terpidana cambuk tersebut, yakni Muhazar (32), Ridwan (39), Muchtar (34) dan Hermansyah (34). Eksekusi cambuk itu rencananya akan dipusatkan di halaman Masjid Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh.

Husni menjelaskan, keempat terpidana itu divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang diketuai Ahmad Zaini Dahlan. Hukumannya masing-masing tujuh kali cambukan dipotong dua kali cambuk.

"Pemotongan dua kali cambukan karena para terpidana ditahan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan qanun acara jinayat, penahanan 1-30 hari dipotong satu kali cambukan," kata Husni Thamrin.

Menurut Husni, keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 tersebut, divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariat bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.

"Kami sudah mengoordinasikan eksekusi cambuk empat terpidana maisir ini kepada pihak-pihak terkait," ungkap Husni Thamrin yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Amri.

Sebelumnya, pada Jumat 19 September 2014, Kejaksaan Negeri mengeksekusi tujuh dari delapan terpidana perjudian. Seorang dari terpidana belum dicambuk karena sakit.

Eksekusi cambuk tujuh terpidana tersebut dipusatkan di halaman Masjid Besar Pahlawan, Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman. Eksekusi tersebut disaksikan ribuan warga. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
4 Pemukul Jemaah Salat Subuh di Masjid Smansa 81 Rajawali Makassar Ditangkap, Apa Motifnya?
4 Pemukul Jemaah Salat Subuh di Masjid Smansa 81 Rajawali Makassar Ditangkap, Apa Motifnya?

Pisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Belasan Penjudi Online Terancam Hukuman Cambuk
Belasan Penjudi Online Terancam Hukuman Cambuk

Polisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya