Empat TPS di Sulawesi Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Merdeka.com - Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terdapat empat tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Tengah yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 14 Desember 2020. Dia berharap pelaksanaan PSU tersebut tidak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," katanya dalam laman bawaslu.go.id, Jumat (11/12).
Dia menilai dalam pelaksanaan PSU ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama,pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU.
-
Kenapa PPS penting dalam Pemilu? PPS memiliki tugas dan kewajiban yang penting dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Kenapa PPS penting di Pilkada 2024? Sebagai bagian integral dari struktur pemilihan, PPS memiliki peran dan tanggung jawab yang signifikan dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.
-
Kenapa PTPS penting dalam Pemilu? Dengan demikian, PTPS memegang peran kunci dalam menjaga keberlangsungan dan keabsahan Pemilu.
-
Bagaimana cara PTPS memastikan proses pemungutan suara di Pilkada 2024 berjalan dengan integritas? Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memainkan peran krusial dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara selama pemilihan. Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. Ketiga kata Dewi memastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai pelaksanaan sebelumnya pada 9 Desember.
"Kita juga pastikan angka partisipasi tidak menurun karena biasanya kalau PSU itu pasti menurun ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).
Berdasarkan data yang dihimpun Kamis (11/12) pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu : TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.
Lalu di TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih) ; TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPSI menginstruksikan seluruh pengurus, caleg hingga kader untuk mengawal proses perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca SelengkapnyaTugas dan wewenang PPS dirancang untuk menjamin integritas dan transparansi setiap tahap pemilihan.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaBawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca Selengkapnya