Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam asosiasi internet kecam iklan terselubung Telkomsel dan XL

Enam asosiasi internet kecam iklan terselubung Telkomsel dan XL Intrusive ads. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Munculnya intrusive advertising atau iklan terselubung pada situs internet yang dilakukan operator Telkomsel dan XL Axiata dianggap sangat mengganggu pengguna dan pemilik website. Enam asosiasi internet serempak mengecam adanya intrusive advertising tersebut.

Enam asosiasi itu adalah Indonesian E-comerce Association (IdEA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Association of Asia Pacific Advertaising Media (AAPAM) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).

Ketua umum IdEA, Daniel Tumiwa menjelaskan adanya iklan terselubung itu selain mengganggu, pemilik situs juga dirugikan. Dia bahkan menyebut hal itu merupakan pembajakan.

Orang lain juga bertanya?

"Sangat mengganggu bisnis kita di dunia internet. Menurut kami sesi ini dibajak," kata Daniel saat jumpa pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (24/9).

Daniel menambahkan, meski sudah mendapat lebih 15 ribu tanda tangan dalam petisi di change.org dan 84 situs berbadan hukum menolak, namun belum ada tanggapan nyata dari Telkomsel dan XL Axiata.

"Kami pernah menanyakan tentang ini (kepada Telkomsel dan XL), jawabannya 'terserah, kita memasang di layanan kita'," ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum IDA, Edi Taslim mengatakan, adanya iklan pengganggu ini perlu diketahui masyarakat luas. Terlebih, pihaknya yang beranggotakan 16 perusahaan media online tak mampu lagi berbuat banyak.

"Kami merasa ini harus diekspose ke masyarakat. Sebagai pemilik media online kami tak bisa mengontrol lagi (iklan terselubung)," kata Edi.

Senada dengan dua rekannya, Sekretaris Jenderal APJII, Sapto Anggoro menuding bahwa Telkomsel dan XL Axiata telah melanggar tata kelola internet. Sebab, mereka telah melakukan kecurangan dalam memasang iklan terselubungnya.

"APJII melihat ini pelanggaran etika tata kelola internet. Secara etis, XL dan Telkom tidak dibenarkan. Bahwa mereka telah melakukan kecenderungan kecurangan hingga kejahatan," jelas Sapto yang juga COO merdeka.com tersebut.

Sapto menambahkan, banyak kerugian yang dialami pengguna fasilitas internet. Selain itu, para pemilik konten sudah pasti mengalami kerugian.

"Pertama yang dirugikan adalah pengguna, karena telah membayar paketnya. Tapi pas sampai rumahnya (situs yang dituju) ditutup iklan (intrusive advertising). Itu tentu merugikan orang yang sudah bayar. Kedua, yakni pemilik konten. Ini kan seperti dia (pemilik konten) kan memiliki rumah, terus ada orang sudah ketok pintu kok nggak masuk-masuk, ternyata terhalang iklan. Rugi kan," terangnya.

Sapto bahkan menyebut dari iklan terselubung itu, Telkomsel dan XL telah mengambil keuntungan tanpa mengeluarkan modal. "Lebih jahat lagi, itu ada nilai ekonomisnya. Itu kan sama saja kaya ngutil (mencuri)," ungkapnya.

Keseluruhan asosiasi itu juga telah mendesak pemerintah untuk segera meregulasi iklan terselubung itu. Sebab, hal itu demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Intrusive advertising merupakan iklan tanpa kejelasan. Biasanya hal itu dapat dilihat saat membuka internet via smartphone. Iklan itu biasanya berbentuk di banner atas situs (off deck) atau bahkan full satu halaman di halaman depan (Interstitial Ads).

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif

Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online Akibat Rendahnya Literasi Keuangan
Marak Judi Online Akibat Rendahnya Literasi Keuangan

Iklan judi online membuat orang tertarik untuk masuk ke dalam aplikasi dan bermain.

Baca Selengkapnya
Elon Musk Ngamuk Ajak Perang, Penyebabnya Bukan Masalah Sepele
Elon Musk Ngamuk Ajak Perang, Penyebabnya Bukan Masalah Sepele

Ini persoalan X yang dijauhi para pengiklan sehingga memperburuk keuangan mereka.

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO
Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya