Enam Menteri dan Empat Wamen Belum Serahkan LHKPN, Stafsus Juga Wajib Laporkan Harta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada 6 menteri dan 4 wakil menteri pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengimbau pejabat negara agar patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
KPK masih menunggu pelaporan LHKPN enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan ini hingga 20 Januari 2020. Atau tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari 2019 - 31 Maret 2020," kata Febri.
Staf Khusus Wajib Lapor LHKPN
KPK juga mengingatkan, staf khusus presiden dan wapres wajib menyampaikan LHKPN.
"Sepanjang posisi mereka setara eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.
Tak hanya staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang wajib melaporkan hartanya, staf ahli di Kementerian ataupun instansi negara yang setara dengan eselon satu juga memiliki kewajiban melaporkan hartanya.
"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, Wakil Presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.
Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang harus dilakukan bersama-sama dan dengan dukungan semua pihak.
"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri.
Febri membeberkan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya sesuai dengan Pasal 2 UU 18/1999.
Penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1.Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah2.Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional3.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri4.Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia5.Jaksa6.Penyidik7.Panitera Pengadilan8.Pemimpin dan bendaharawan proyek
Enam Menteri dari Swasta
Sebelumnya, pada Senin (2/12), Febri menyebut enam menteri yang belum melaporkan hartanya kepada KPK berasal dari pihak swasta bukan politikus. Febri memahami kesulitan keenam menteri tersebut yang baru pertama kali melaporkan hartanya.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN.
Baca Selengkapnya